Kolaka, 29/8 (Antara) - Kementerian Agama Kabupaten Kolaka meminta kepada petugas penyuluh Agama Islam non pegawai negeri sipil (PNS) untuk melengkapi berkas administrasi sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor: PER-31/PB/2016.
     Kepala Seksi Penerangan Agama Islam (Penais), Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kolaka, Syaifuddin Mustaming di Kolaka Senin mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan Dirjen mengenai tata cara pembayaran penghasilan bagi pegawai non PNS lingkup Kemenag yang dibebankan dalam APBN.
     Sesuai pasal  7 Ayat 1 dan 2 pada peraturan itu termaktub bahwa pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) setiap bulan dibuat dalam suatu daftar pembayaran penghasilan dari aplikasi Satker yang memuat nama, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor dan tanggal surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak, status kawin, nomor rekening bank dan lain-lain," katanya.
     Untuk itu, kata dia, penyuluh agama Islam non PNS atau penyuluh honorer yang bertugas di lingkungan Kemenag Kabupaten Kolaka yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan mengisi formulir dan biodata serta melengkapi dan menyetor foto copy berkas atau dokumen yang telah ditentukan paling lambat pada tanggal 9 September 2016.
     Imbauan itu juga lanjut Syaefuddin, berlaku bagi seluruh PPNPN yang anggarannya bersumber dari APBN, antara lain guru madrasah non PNS.
     "Bagi pegawai tidak tetap dan satuan pengamanan, sopir dan pramubakti berkasnya  dibawa ke bagian keuangan Kemenag," ungkap mantan Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenag Sultra itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024