Kendari (Antara News) - Partai Gerindra merekomendasikan Ishak Ismail menjadi calon wali kota (cawali) Kota Kendari pada pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017.
"Kami menerima rekomendasi dari Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra di Jakarta Kamis malam," kata salah seorang tim sukses Ishak Ismail, Very Adriama Daeng Malape melalui telepon dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, rekomendasi dari Gerindra untuk Ishak jadi calon wali kota Kendari tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra, H Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra H Ahmad Muzani.
Dalam surat rekomendasi tersebut kata dia, Ishak Ismail dipasangkankan dengan Alwi (Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari) sebagai calon wakil wali kota Kendari pada pemilihan wali kota Kendari 17 Februari 2017. "Untuk lebihnya, saya kirimkan foto rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Ishak berpasangan dengan Alwi melalui email atau WA Anda," katanya.
Kandidat wali kota Kendari yang bersaing ketat memperebutkan Parta Gerindra dua pasangan, yakni Ishak Ismail berpasangan dengan Alwi dan Mohammad Zayat Kaimoeddin berpasangan dengan Ny Suri Sahriah.
Kedua pasangan kandidat tersebut, kata dia, memiliki elektabilitas dan peluang yang sama untuk terpilih jadi wali kota Kendari periode 2017-2022 melalui pilkada serentak 2017.
Namun setelah melalui kajian DPP Parta Gerindra, Ishak Ismail dinilai lebih layak menjadi calon wali kota Kendari karena yang bersangkutan merupakan kader partai Gerindra di Kota Kendari. "Saya pikir itu yang menjadi pertimbangan DPP Partai Gerindra. Ishak merupakan kader Gerindra yang pernah menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kendari," katanya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Imran belum dapat dihubungi, namun sebelumnya mengakui kalau Ishak Ismail merupakan salah satu calon wali kota Kendari yang diusulkan kepada DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan.
Di pilwali Kota Kendari, Partai Gerindra tidak dapat mengajukan satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di KPU karena hanya memiliki lima kursi dari 35 kursi DPRD setempat.
Untuk bisa mendaftarkan satu pasangan calon kepala daerah di KPU, Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain sehingga bisa memenuhi syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah minimal tujuh kursi partai di DPRD.
"Kami menerima rekomendasi dari Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra di Jakarta Kamis malam," kata salah seorang tim sukses Ishak Ismail, Very Adriama Daeng Malape melalui telepon dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, rekomendasi dari Gerindra untuk Ishak jadi calon wali kota Kendari tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra, H Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra H Ahmad Muzani.
Dalam surat rekomendasi tersebut kata dia, Ishak Ismail dipasangkankan dengan Alwi (Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari) sebagai calon wakil wali kota Kendari pada pemilihan wali kota Kendari 17 Februari 2017. "Untuk lebihnya, saya kirimkan foto rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Ishak berpasangan dengan Alwi melalui email atau WA Anda," katanya.
Kandidat wali kota Kendari yang bersaing ketat memperebutkan Parta Gerindra dua pasangan, yakni Ishak Ismail berpasangan dengan Alwi dan Mohammad Zayat Kaimoeddin berpasangan dengan Ny Suri Sahriah.
Kedua pasangan kandidat tersebut, kata dia, memiliki elektabilitas dan peluang yang sama untuk terpilih jadi wali kota Kendari periode 2017-2022 melalui pilkada serentak 2017.
Namun setelah melalui kajian DPP Parta Gerindra, Ishak Ismail dinilai lebih layak menjadi calon wali kota Kendari karena yang bersangkutan merupakan kader partai Gerindra di Kota Kendari. "Saya pikir itu yang menjadi pertimbangan DPP Partai Gerindra. Ishak merupakan kader Gerindra yang pernah menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kendari," katanya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Imran belum dapat dihubungi, namun sebelumnya mengakui kalau Ishak Ismail merupakan salah satu calon wali kota Kendari yang diusulkan kepada DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan.
Di pilwali Kota Kendari, Partai Gerindra tidak dapat mengajukan satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota di KPU karena hanya memiliki lima kursi dari 35 kursi DPRD setempat.
Untuk bisa mendaftarkan satu pasangan calon kepala daerah di KPU, Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain sehingga bisa memenuhi syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah minimal tujuh kursi partai di DPRD.