Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengambil tindakan terkait penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencopotan Nur Alam dari jabatan gubernur atau sanksi lainnya, menurut Tjahjo, masih harus menunggu keputusan hukum tetap.
"Ini kan baru diputuskan (tersangka), belum ada pemanggilan dan persidangan. Kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Mendagri juga berharap KPK melakukan pengusutan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan bupati dalam dugaan korupsi terkait pemberian izin eksplorasi tambang di kabupaten Buton dan Bombana.
"Biarkan nanti dibuktikan, kan area tambang di daerah tingkat II pasti melibatkan (bupati). Tetapi nanti kita lihat, PPATK punya data lengkap, tinggal bagaimana pembelaan pak Nur Alam," tuturnya.
Pada Selasa (23/8), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti guna menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Penerbitan surat-surat keputusan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencopotan Nur Alam dari jabatan gubernur atau sanksi lainnya, menurut Tjahjo, masih harus menunggu keputusan hukum tetap.
"Ini kan baru diputuskan (tersangka), belum ada pemanggilan dan persidangan. Kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Mendagri juga berharap KPK melakukan pengusutan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan bupati dalam dugaan korupsi terkait pemberian izin eksplorasi tambang di kabupaten Buton dan Bombana.
"Biarkan nanti dibuktikan, kan area tambang di daerah tingkat II pasti melibatkan (bupati). Tetapi nanti kita lihat, PPATK punya data lengkap, tinggal bagaimana pembelaan pak Nur Alam," tuturnya.
Pada Selasa (23/8), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti guna menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Penerbitan surat-surat keputusan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.