Kendari (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari mengimbau warga yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.

"Sementara bagi warga Kendari yang merasa telah melakukan perekaman e-KTP dan belum mendapatkan kartu fisiknya agar segera mengurusnya di kantor Disdukcapil Kendari dengan membawa surat keterangan telah melakukan perekaman dari kecamatan setempat," kata Kepala Disdukcapil Kendari, Muhammad Rizal di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, bagi warga yang KTP elektroniknya telah rusak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang e-KTP. "Kita akan layani cepat bagi pemilik KTP elektronik tetapi mengalami kerusakan atau hilang," katanya.

Ia mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP pada Oktober mendatang maka tidak akan mendapatkan layanan dari pemerintah saat berurusan sesuatu. "Karena itu kita harapkan warga sekitar 30 persen dari wajib KTP Kendari belum miliki kartu identitas tersebut," katanya.

Ia mengaku selalu memberikan imbauan dan pengumuman dalam berbagai kesempatan agar warga memiliki kesadaran untuk mengurus e-KTP. "Terkadang warga hanya mau mengurus kalau saat itu membutuhkan syarat e-KTP, jika belum butuhkan maka banyak warga yang apatis untuk urus e-KTP," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024