Kendari (Antara News) - Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP) Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama terkait penerapan aplikasi informasi dan teknologi (IT) untuk pengawasan data pemilih Pilkada di Sultra.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua KIPP Jawa Timur Riksan Nababan dan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu terkait penerapan aplikasi informasi dan teknologi (IT) bernama Sistem Aplikasi Data Pemilih (Sadap) di Kendari, Selasa.

"Aplikasi Sadap ini kami sudah ujicobakan pada 18 pilkada kabupaten kota di Jawa Timur pada pilkada serentak tahun 2015. Dan untuk Pilkada serentak 2017 kami sudah kerja sama dengan Bawaslu Gorontalo, Bawaslu Jawa Barat dan hari ini dengan Bawaslu Sultra," kata Ketua KIPP Jawa Timur Rikson Nababan.

Rikson menjelaskan, sistem Aplikasi Data Pemilih (Sadap) merupakan aplikasi yang dibuat berdasarkan prinsip Buttom Up yang mana dapat dijalankan mulai dari level paling bawah dan hasilnya didistribusikan pada level di atasnya.

"Pengawasan yang menggunakan aplikasi bernama Sistem Aplikasi Data Pemilih (Sadap) itu bisa dilakukan oleh masyarakat, perorangan maupun kelompok maupun pihak lainnya yang berkepentingan," katanya.

Menurut dia, aplikasi Sadap merupakan Sistem Teknologi Informasi yang bisa diaplikasikan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Dengan latar belakang evaluasi pengawasan yang masih bersifat manual, minimnya jumlah pengawas dan minimnya kontrol masyarakat serta kebutuhan penciptaan kader pengawasan, maka sangat perlu penerapan aplikasi pengawasan berbasis Teknologi informasi bagi masyarakat," katanya.

Penandatanganan itu turut dihadiri semua anggota Bawaslu Sultra, perwakilan KPU Sultra, Anggota KPUD Kendari, anggota Panwaslu kabupaten kota penyelenggara pilkada serentak 2017 yakni Kendari, Bombana, Kolaka Utara, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024