Makassar (Antara News) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Agus Arifin Nu'mang menyarankan agar pihak Angkasa Pura IV membuat Memorandum of Understanding (MoU) baik dengan Pemerintah Kabupaten Maros maupun Kota Makassar terkait penanganan kebakaran.

         "Belajar dari kasus kebakaran terminal Bandara Lama Sultan Hasanuddin ini, Angkasa Pura harus punya Memorandum of Understanding atau MoU penanganan kebakaran," kata Agus saat meninjau lokasi kebakaran Terminal Lama Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel, Senin.

         Hal ini disampaikan Agus terkait adanya penolakan dari Pemadam Kebakaran Makassar untuk menangani kebakaran di terminal Bandara Lama tersebut, karena berada di wilayah Kabupaten Maros.

         Agus mengatakan bisa memahami persoalan standar operasional yang dijadikan alasan oleh Pemda.

         "Saya memahami kalau Damkar Pemkot Makassar menolak, karena mereka memang tidak boleh menggerakkan armada sembarangan. Apalagi ini terkait dengan Otoritas Bandara," jelasnya.

         Menurut dia, karena terjadi di dalam wilayah otoritas bandara, maka pihak Angkasa Pura yang bertanggung jawab penuh dalam mengatasi kondisi tersebut.

         "Kalau tidak mampu, baru ke Kabupaten Maros, Kota Makassar atau Angkatan Udara," ujarnya.

         Apalagi, kata dia, pihak Angkasa Pura juga tidak bisa sembarangan menggerakkan armada pemadam kebakarannya, karena harus siap di landasan untuk mengantisipasi ketika ada pesawat yang mendarat atau lepas landas.

        "Di sinilah pentingnya MoU dan SOP penanganan kebakaran saat darurat," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024