Palu (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi.

         "Menurut catatan kementerian dalam negeri sebanyak 343 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung korupsi," kata Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja dihadapan kepala daerah dan pimpinan DPRD se Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Palu, Rabu.

         Ranu menjelaskan dari 343 kasus yang menjerat bupati/walikota, 50 kasus diantaranya ditangani KPK, sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian.

         Kemudian, kata dia, dari 18 kasus yang menjerat gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan. "Korupsi yang melibatkan kepala daerah  umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan," ungkapnya.

         Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.

         "Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan. Sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.

         Kegiatan yang berlangsung di gedung Pogombo kantor gubernur Sulteng, ikut dihadiri Direktur penguatan keuangan dan penyelenggaran daerah wilayah I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dikdik Sadikin, para bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota dan SKPD terkait se-Sulteng.

Pewarta : Fauzi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024