Jakarta (Antara News) - Badan Pengkajian MPR RI melakukan sejumlah kajian terkait Empat Pilar MPR RI, salah satunya adalah mengkaji Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

        "Pancasila saat ini banyak dilupakan oleh masyarakat, bahkan di lembaga legislatif yang membuat aturan perundangan pun Pancasila juga dilupakan, sehingga banyak produk UU yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila," kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono, di Gedung MPR/DPR/DPDRI, Jakarta, Rabu.

        Menurut Bambang Sadono, MPR RI sebagai yang saat ini menjalankan sosialisasi Empat Pilar akan mengingatkan lagi posisi Pancasila sebagai dasar negara.

        Dia menegaskan, Pancasila disebut sebagai dasar negara saat ini masih terjadi perdebatan. "Ada pihak yang menyakini Pancasila termaktub dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945," ujarnya.

        Anggota DPDRI dari Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, dulu ada Ketetapan MPR RI yang menyebut Pancasila sebagai dasar  negara, tapi semua ketetapan itu sekarang dicabut sehingga acuan Pancasila hanya mengacu pada Pembukaan UUD.

        Dari perdebatan tentang Pancasila, menurut dia, ada juga masyarakat yang berpandangan menggampangkan masalah. "Mereka mengatakan, Pancasila ya Pancasila," katanya.

        Menurut Bambang, pandangan yang menggampangkan masalah itu tidak dapat dibenarkan, karena mereka tidak memikirkan generasi penerus. "MPR RI menginginkan posisi Pancasila dipertegas sehingga produk turunannya juga menjadi jelas," ujarnya.

        Pada kesempatan tersebut, Bambang menegaskan, soal Empat Pilar ini, seharusnya ada lembaga khusus yang bertanggung jawab, seperti BP7 pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

        Menurut dia, jika adalembaga khusus yang bertanggung jawab terhadap Pancasila, maka jika terjadi pergantian Presiden aturannya tidak ikut diganti.

Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2024