Kendari (Antara News) - Sedikitnya tiga orang narapidana di Sulawesi Tenggara yang memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Lebaran 2016 langsung bebas.

Kepala Subbagian Humas dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Nuraeni di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Lebaran adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau satu orang, Rutan Kelas IIA Kendari satu orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha satu orang.

"Kami harapkan masyarakat dapat menerima kembali warga binaan yang sudah kembali kepada keluarganya setelah menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang pernah mereka lakukan," katanya.

Menurut dia, selama menjalani masa hukuman di dalam lapas atau rutan, para napi telah menjalani berbagai pembinaan mental dan kerohanian.

Selain itu, kata dia, para napi juga dibekali dengan berbagai keterampilan membuat beragam kerajinan.

Melalui berbagai pembinaan mental dan keterampilan, diharapkan para napi setelah kembali ke masyarakat sudah menjadi lebih baik dan dapat mengembangkan usaha kerajinan dengan bekal keterampilan yang didapat selama berada di dalam lapas atau rutan.

Dalam rangka Idulfitri 1437 Hijriah, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM Sultra memberikan remisi kepada 814 narapidana.

Para napi yang memperoleh remisi Lebaran tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan negara di Sultra.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024