Kendari (Antara News) - Sedikitnya 814 narapidana di Sulawesi Tenggara memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Lebaran 2016.

Kepala Subbagian Humas dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Nuraeni di Kendari, Kamis, mengatakan napi yang memperoleh remisi Lebaran tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan negara di Sultra.

"Napi penghuni Lapas Klas IIA Kendari paling banyak yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 241 napi dan Lapas Klas IIA Baubau sebanyak 193 napi," katanya.

Penghuni rutan paling sedikit mendapatkan remisi, kata dia, Rutan Klas IIB Raha 74 napi dan Rutan Klas IIA Kendari 84 napi. "Dua rutan lainnya, Rutan Klas IIB Unaaha yang memperoleh remisi sebanyak 132 napi dan Rutan Klas IIB Kolaka sebanyak 87 napi," katanya.

Ia menjelaskan remisi Lebaran yang diberikan kepada para napi tersebut terdiri atas dua jenis.

Kedua jenis remisi tersebut, yakni remisi khusus pengurangan sebagian masa tahanan dan remisi khusus langsung bebas. "Napi yang memperoleh remisi khusus pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak 811 napi, sedangkan remisi khusus langsung bebas hanya tiga napi," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024