Kendari (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi apresiasi kepada sejumlah perusahaan khususnya di Kota Kendari, yang sudah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang lebih awal.

"Ini hal yang luar biasa, pihak perusahaan sudah ada yang melakukan pemberian THR kepada karyawannya. Padahal aturannya itu paling lambat H-7 baru dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Magner Sinaga, saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan perikanan di Kendari, Selasa.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Disnakertrans Provinsi bersama sejumlah Asosiasi Pekerja dan awak media itu tidak lain hanya untuk memastikan, sejauh mana kepedulian pihak perusahaan untuk melakukan kewajibannya sesuai yang diamanatkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sedikitnya tiga perusahaan yang dikunjungi oleh tim pengawas Disnakertran di antaranya yakni PT. Cilacap Samudera Fishing Industri, PT.Kelola Mina Laut dan PT Sultratuna Samudra. Tiga perusahaan itu semuanya bergerak pada pengelolaan ekspor hasil laut terutama gurita, cakalang/tuna dan ikan dasar.

Sementara itu, Kepala Personalia PT Kelola Mina Laut, Japar mengatakan, proses pembayaran THR yang lebih awal dilakukan itu adalah hal yang penting untuk dilakukan, agar karyawan dan keluarganya sudah bisa lebih awal memanfaatkan untuk kebutuhan menghadapi lebaran.

"Sengaja kita membayar lebih awal, agar karyawan bisa memanfaatkan untuk kebutuhan keluarga mereka menjelang hari raya," ujar Japar seraya menambahkan bahwa jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan itu sebanyak 130 orang karyawan tetap dan harian.

Menurut Sinaga, sejauh ini belum ada laporan pihak perusahaan maupun pekerja yang merasa haknya belum di bayarkan, karena memang aturannya proses pembayaran THR itu baru akan dimulai pada tanggal 28 atau 29 Juni 2016.

Namun demikian, tim dari Disnakertrans bersama sejumlah asosiasi terus memantau secara saksama pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya oleh para pengusaha kepada karyawannya agar sesuai dengan ketentuan.

Pihaknya mencatat bahwa jumlah perusahaan besar dan kecil yang ada di Sultra hingga saat ini tercatat 6.700 lebih dengan jumlah tenaga kerja sekitar 89 ribu orang lebih.

Ia juga menambahkan, walaupun hingga saat ini belum ada pengaduan dari buruh pekerja maupun perusahaan namun pihaknya tetap membuka diri di kantor berupa sekretariat pengaduan yang setiap saat bisa dilayani.

Selama ini, tambah dia, para pengusaha di daerah secara tertib melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawan masing-masing.

Berdasarkan ketentuan, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih wajib mendapat THR sebesar upah satu bulan, sedangkan karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, namun kurang dari satu tahun, mendapat THR secara proporsional.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024