Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari membuka pendaftaran pasangan calon wali kota/wakil wali kota Kendari periode 2017-2022 pada Agustus 2016.

"Pendaftaran calon wali kota/wakil wali kota Kendari dimulai 6 Agustus dan ditutup 10 Agustus pukul 16.00 waktu setempat," kata Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu di Kendari, Minggu.

Setelah para pasangan calon mendaftarkan diri kata dia, maka KPU akan melakukan verifikasi dukungan partai politik dari masing-masing pasangan calon, termasuk meneliti surat pengunduran diri bagi calon yang berasal dari PNS, TNI/Polri maupun anggota DPRD, DPR dan DPD.

Bagi pasangan calon wali kota/wakil wali kota yang memenuhi syarat dukungan dan persyaratan lainnya katanya, akan ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota/wakil wali kota pada 22 Oktober 2016.

"Setelah penetapan pasangan calon, KPU masih memberikan kesempatan kepada calon dari kalangan PNS, TNI/Polri maupun DPRD, DPR dan DPD untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon," katanya.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tersebut calon yang bersangkutan tidak dapat menyrahkan surat keputusan pengunduran dari dari pejabat berwenang tegas Hayani, maka KPU akan menggugurkan calon bersangkutan dari bursa calon wali kota/wakil wali kota Kendari.

"Batas akhir penyerahan surat keputusan pengunduran diri bagi calon PNS, TNI/Polri atau anggota DPRD, DPR dan DPD paling lambat tanggap 21 Desember 2016," katanya.

Ia mengatakan dalam mmepersiapkan proses pendaftaran calon wali kota/wakil wali kota Kendari, KPU telah meminta setiap lurah untuk mengirimkan minilam tiga calon anggota PPS di setiap kelurahan.

"Kami harapkan para lurah sudah mengirimkan nama-nama calon anggota PPS paling lambat 15 Juli 2016. Pelantikan anggota PPS akan dilakukan pada 20 Juli 2016," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024