Raha (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Muna bersama Kementerian Agama setempat menyepakati penetapan besaran nilai zakat fitrah Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Kami sudah melakukan rapat dengan Pemkab Muna untuk menyepakati besaran nilai zakat fitrah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam di daerah ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muna La Maidu di Raha, Kamis.

Disebutkan besaran zakat fitrah setiap orang untuk beras Dolog sebilai Rp28 ribu per kilogram, beras Kepala Rp35 ribu per kilogram dan beras Jagung Rp11 ribu per liter.

Penetapan besaran nilai zakat fitrah itu berdasarkan perkembangan harga jual barang di pasaran yang telah dilakukan survei oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna.

Saat ini, kata dia, di pasaran harga beras dolog sebesar Rp8.000 per liter, beras kepala Rp10 ribu per liter, dan jagung Rp3 ribu per liter, yang sesuai ketentuan bahwa satu sha setara dengan 3,5 liter untuk kebutuhan pokok atau komoditi yang dikonsumsi.

Maidu mengimbau umat Islam agar mpembayaran zakat fitrah itu dilakukan lebih awal sebelum shalat Idul Fitri untuk mengefektifkan pendistribusian zakat yang terkumpul nanti.

"Setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum khatib naik mimbar pada saat shakat Idhul Fitri," ujarnya seraya menambahkan, rencanannya pada 20 Ramadan masyarakat muslim sudah bisa menunaikan zakat fitrah.

Ia menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terutama dengan melibatkan camat, lurah dan kepala desa untuk pengelolaan zakat fitrah tersebut.

Maidu juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan tim Imsakiyah Kementerian Agama Provinsi Sultra telah ditetapkan jadwal puasa mulai 1 Ramadhan 1437 Hijriah jatuh pada 6 Juni 2016.

Pewarta : Bone
Editor :
Copyright © ANTARA 2024