Raha (Antara News) - Pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua oknum pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna,YN dan YM karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu

Penangkapan kedua oknum pejabat lingkup Pemkab Muna yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Pengejaran BNNP Sultra AKBP Abdul Karim Samandi di Raha, Senin, juga menangkap seorang bandar narkoba di daerah itu, N.

Ketiga oknum tersebut ditangkap aparat BNN secara terpisah. YM yang juga seorang pejabat camat di Muna dan bandar sabu-sabu, N (wiraswasta) keduanya ditangkap secara pisah di rumah masing-masing pada Senin pagi sekitar 06.00 Wita.

Sementara YS, salah seorang kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemkab Muna ditangkap kantornya sekitar pukul 10.00 Wita.

"YS ini jabatannya sebagai kepala dinas, sedangkan YM jabatannya sebagai camat, dan N pekerjaannya sebagai wiraswasta. YS dan YM merupakan pengguna, sementara N salah seorang bandar," ujar Karim Samandi.

Perwira Polri berpangkat tiga bunga itu menuturkan, saat diintrogasi oknum kadis itu mengaku baru saja memakai sabu-sabu dan rutin. Sementara oknum camat ditemukan ada pireks atau sejenis alat penghisap barang haram tersebut di rumahnya.

"Bandar narkoba ini ada barang bukti (BB) yang kita temukan berupa saset narkoba yang berharga Rp500 ribu. Saat tes urine, semua positif narkoba dan baru saja selesai memakai narkoba itu," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya akan menangkap banyak pelaku narkoba tersebut tetapi karena rencana tersebut sudah cepat diketahui, sehingga sebagian target penangkapan itu sudah kabur terlebih dahulu. "Kota Raha ini merupakan kota yang mudah komunikatif, sehingga jika ada yang tertangkap, semua termonitor," ujarnya.

Menurut dia, para pelaku narkoba tersebut sudah menjadi sasaran BNN Provinsi Sultra karena berdasarkan hasil pengembangan lanjutan informasi dari `contak centre` BNN RI dan BNN Provinsi Sultra bahwa masyarakat setempat banyak yang mengadukan masalah narkoba itu melalui jaringan penghubung tersebut.

"Setelah kita selidiki ternyata benar terbukti, dan hasil penangkapan hari ini kami segera laporkan kepada BNN pusat. Para tersangka tersebut akan dibawa ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Karim Samandi, peredaran narkoba di Muna cukup marak karena didukung dengan bandar dan kurir yang cukup banyak. "Banyak pengguna narkoba di daerah ini, baik kalangan masyarakat biasa, pegawai negeri sipil, remaja, termasuk anggota polisi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dikenai pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. "Kami tidak main-main dengan perkara ini. Siapapun yang terlibat narkoba akan dihukum. Saya akan basmi peredaran narkoba di daerah ini," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Sultra.

Pewarta : Bone
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024