Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kota Baubau mulai meningkatkan tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan pungutan dana retribusi penyeberangan feri Dermaga Jembatan Batu dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan dikumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap, sehingga prosesnya telah sampai ke tingkat penyidikan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Baubau Hendra Busrian, di Baubau.

Hendra menambahkan, pemeriksaan kasus dugaan pungutan dana retribusi secara tidak resmi itu dilakukan kepada saksi yang terlibat langsung, namun belum ada penetapan tersangka. "Nanti kami lakukan kesimpulan melalui ekspose, baru ada penetapan tersangkanya," ujarnya lagi.

Menurut Hendra, adanya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dari pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Februari 2016, sehingga pihaknya melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, serta disimpulkan bahwa ada unsur perbuatan tindak pidana kejahatan.

Ia mengatakan, kasus dugaan pungutan liar dana retribusi penyeberangan dermaga Jembatan Batu itu dikelola Dinas Perhubungan Baubau selama kurang lebih empat bulan saat penyeberangan feri yang dialihkan sementara ke Dermaga Jembatan Batu, karena adanya perbaikan dermaga feri Batulo pada September 2015 hingga Januari 2016.

Menurut Hendra, dalam pungutan retribusi yang tanpa didukung dengan peraturan daerah tersebut, modusnya seolah-olah dipungut retribusi menggunakan karcis yang disatukan dengan tiket feri milik PT ASDP, sehingga pengguna jasa yang membeli tiket berkewajiban membayar retribusi itu.

"Jadi selama kurang lebih empat bulan pengoperasian feri di dermaga itu, uang yang dikumpulkan dari pengguna jasa kurang lebih Rp400 juta dengan tarif bervariasi sesuai kendaraan yang akan menyeberang," katanya pula.

Ia juga mengatakan, dalam pungutan yang tidak resmi itu bukan kerugian negara yang terjadi, tetapi pengguna jasa yang dirugikan. "Jadi nanti kami lihat karena petugas di lapangan bekerja atas perintah. Hasil pemeriksaan saksi-saksi pasti ada pihak yang bertangungjawab. Kalau ada perdanya itu berarti sah pungutan tersebut," ujarnya lagi.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024