Raha (Antara News) - DPRD Kabupaten Muna tahun 2016 menargetkan pembahasan dan dapat menetapkan 19 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Muna Mukmin Naini di Raha mengatakan ke 19 Raperda tersebut antara lain Raperda penyertaan modal pemda pada Bank Sultra, Raperda penyertaan modal pemda kepada PDAM Muna, raperda tentang penetapam urusan Pemda Muna, raperda pembentukan lembaga ada Muna, peraturan tentang desa.

Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2015, raperda penertiban pemeliharaan hewan ternak, raperda kesehatan ibu dan bayi, raperda tentang organisasi perangkat daerah, dan raperda tentang Rancanan pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Selain itu, raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, raperda perubahan APBD 2016, raperda retribusi pengawasan kualitas air minum, raperda penentasan baca tulis Alqur`an, raperda pengendalian Minuman Keras.

Raperda APBD 2017, raperda perubahan peraturan nomor 7 tentang retribusi jasa usaha, raperda kebersihan dan keindahan daerah, serta raperda penataan aset daerah.

"Semua raperda ini inisiatif DPRD ada tiga yakni penertiban pemeliharaan hewan ternak, raperda pencegahan penanggulangan HIV/AIDS, serta raperda penataan aset. Cuman informasi dari anggota ada enam. Saya belum.tahu sisahnya itu," ungkap Mukmin Naini.

Menurutnya, pemda telah mengajukan draf raperda tersebut. Saat ini para anggota dewan sementara menelaah dan mengkaji isi muatan raperda tersebut. Sebab, sebelum diajukan dipembahasan, anggota DPRD harus mempelajari draf raperda ini.

"Saya sudah rekomendasikan kepada anggota untuk mempelajari ketentuan raperda itu. Kualitas perda harus diperhitungkan. Setelah dipelajari anggota akan mengembalikan kepada pimpinan DPRD untuk diagendakan pembahasan," ujarnya.

Kata dia, raperda yang diusulkan pihak eksekutif, pihak pemda diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai muatan materi perda. "Dari sekian yang diusulan itu, tidak dibahas sekaligus. Proses pembahasannya secara bertahap. Kita upayakan April ini sudah akan dibahas,"katanya.

Dikatakan, 2015 lalu DPRD tidak menyepakati satu pun perda. Mereka disibukan dengan urusan administrasi. 2015, kita tidak ada perda yang dibahas. Kita disibukan dengan persoalan administrasi.

Pewarta : Bone
Editor :
Copyright © ANTARA 2024