Kendari (Antara News) - Tim Direktorat Serse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk pengedar sabu sabu YD (32) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu saat melakukan transaksi di jalan raya setempat.

Kasubid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan hanya pasrah saat disergap di Jalan Raya Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin malam (2/5) sekitar pukul 21:00 Wita.

Dari tangan tersangka disita barang bukti dua paket sabu 1,5 gram dalam kemasan bekas bungkus rokok dan satu unit telepon genggam.

Barang bukti digeledah dari rumah kost milik tersangka YD di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Mandonga.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan sindikat edar mengungkap jaringan untuk tersangka kedua, YT (54) yang berdomisili di Jl Tanukila, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka YT yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dicokok beserta barang bukti berupa dua paket serbuk sabu sabu seberat 1,5 gram.

Tersangka juga memiliki satu set alat hisap, satu korek api yang digunakan menyulut bong, dua sendok nasi, kertas aluminiumfoil, uang tunai Rp3 juta dan kotak penyimpanan barang bukti. "Penyidik sudah memintai keterangan dua orang saksi. Polisi yang melakukan penangkapan memenuhi syarat untuk dijadikan saksi," kata Dolvi.

Pasal yang disangkakan atas tuduhan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menjadi perantara narkotika golongan I (sabu sabu), lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024