Baubau (Antara News) - Demo hari buruh atau "May Day" di Kota Baubau oleh kelompok massa Forum Pemerhati Kesejahteraan Pembangunan Kepulauan Buton meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat diterapkan di kota itu sesuai Peraturan Gubernur Sultra.

"Kami meminta kepada DPRD Kota Baubau agar hal ini menjadi perhatian karena masih adanya perusahaan yang belum menerapkan UMP sesuai peraturan gubernur Sultra," ujar salah seorang peserta unjukrasa tersebut, Marsin Pancasila di Baubau, Sabtu.

Menurut Marsin, dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 54 tahun 2015 tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2016 disebutkan gaji buruh sebesar Rp1.850 ribu per bulan, tetapi tidak diterapkan untuk peningkatan produktifitas kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Dewan harus secepatnya mengambil langkah terkait standarisasi gaji buruh karena buruh juga merupakan salah satu penunjang tumbuhnya laju pertumbuhan daerah, sehingga pimpinan perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya di bawah UMP," katanya saat menggelar aksi itu di Kantor DPRD Kota Baubau.

Menurut Marsin, para buruh yang dipekerjakan perusahaan sudah mengikuti jam kerja mulai pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita, tetapi tingkat kesejahteraan buruh yang masih di bawah UMP tergolong belum bisa menghidupi keluarganya.

"Fungsi dan tugas dewan mengawasi dan mengontrol peran pemerintah. Oleh karena itu kami berharap wakil rakyat harus menekan dan serius dalam memperhatikan persoalan UMP ini, apalagi Peraturan Gubernur Sultra sudah diteruskan ke pimpinan daerah Kota Baubau untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Kota Baubau, Rosni mengatakan pihak DPRD Kota Baubau sudah pernah melakukan rapat kerja bersama pemerintah setempat, tetapi aspirasi yang disampaikan belum juga terlaksana di lapangan.

"Kami akan mengundang kembali pemerintah untuk melakukan rapat kerja bersama sebab perekonomian semakin baik bila semua yang diharapkan berjalan sesuai harapan. Apalagi perputaran ekonomi tidak bisa berlaku sepihak, tetapi sistem secara keseluruhan," ujar legislator Partai Bulan Bintang ini dalam pertemuan dengan para pendemo.

Ditempat yang sama anggota DPRD Kota Baubau, H Ridwan menuturkan, aksi yang menuntut UMP diterapkan tersebut merupakan permintaan yang sangat wajar, apalagi UMP tersebut telah termuat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Makanya perlu kami sampaikan kepada pemerintah, apakah betul ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMP, kalau pun itu benar maka apa alasannya. Tetapi juga jika memang sudah sesuai maka tidak masalah," tukasnya.

Menurut Ridwan, UMP yang diterapkan sebesar Rp 1.850 ribu per bulan jika diestimasi pendapatan per hari yang sebesar Rp61.000 belum tentu dapat membiayai kebutuhan, apalagi yang sudah berkeluarga, karena kalau misalnya ada buruh yang sakit atau keperluan lain tentu tidak akan mencukupi.

"Oleh karena itu aksi ini kami mendukung untuk disampaikan kepada pemerintah agar aturan yang ada betul-betul diterapkan. Tetapi beberapa perusahaan yang tidak menerapkan itu juga pasti ada alasan. Makanya perlu kami melakukan rapat kerja bersama pemerintah," kata legislator Partai Persatuan Pembangunan ini.

Aksi hari buruh itu berlangsung tertib dan lancar dengan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024