Kolaka (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk memberikan perlindungan kepada tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP).

Kepala BPJS ketenagakerjaan Muhammad Danial usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Provinsi Sultra di Kolaka Rabu mengatakan sesuai Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial bahwa setiap orang yang bekerja wajib melindungi dirinya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kepedulian Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada tenaga honorer khususnya Satpol PP yang memiliki resiko tinggi dalam melaksanakan tugasnya diberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian perlu diberikan apresiasi," katanya.

Danial menjelaskan tanda kepesertaan 200 honorer Satpol PP Kota Baubau terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sultra pada acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Propinsi Sultra hari ini.

"Kami juga mengharapkan agar instansi lainnya mendaftarkan tenaga honorernya sebagai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024