Makassar (Antara News) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya akan membiarkan proses peradilan mengungkap kebenaran rill terkait reklamasi kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang telah dilaporkan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biarkan proses peradilan berjalan normatif, dan kita melihat kebenaran yang riil itu seperti apa," kata Syahrul menanggapi pertanyaan terkait laporan tersebut di Makassar, Selasa.
Syahrul mengatakan bahwa sebagai pemerintah daerah, kebijakan yang ia ambil semata untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. "Biarkan peradilan yang menguji itu," tegasnya.
Menurut Syahrul, pihaknya juga telah menggunakan berbagai landasan hukum terkait kebijakan tersebut. "Landasan hukum yang digunakan mulai dari Undang-undang, Perpres, PP, Permen dari berbagai kementerian juga telah kita gunakan dalam penetapan-penetapan izin reklamasi yang kita keluarkan," jelasnya.
Syahrul mengemukakan bahwa salah satu landasan hukum yang sangat jelas adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Dalam UU tersebut memberi kewenangan gubernur mengatur mulai dari nol kilometer, sampai 12 mil ke laut, dan pada posisi itulah yang terjadi," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kasus reklamasi CPI tidak ada kerugian negara di dalamnya, tetapi justru penambahan aset negara.
Menurut Syahrul, reklamasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur ini justru akan menguntungkan bagi negara dan menjamin akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dibandingkan reklamasi liar yang hanya menguntungkan segelintir orang.
"Kita tidak merasa ada kerugian negara, yang ada justru keuntungan negara. Bagaimana menghitungnya, ini masalah perbedaan cara pandang dan cara menghitung yang perlu diuji oleh semua pihak," pungkas Syahrul.
"Biarkan proses peradilan berjalan normatif, dan kita melihat kebenaran yang riil itu seperti apa," kata Syahrul menanggapi pertanyaan terkait laporan tersebut di Makassar, Selasa.
Syahrul mengatakan bahwa sebagai pemerintah daerah, kebijakan yang ia ambil semata untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. "Biarkan peradilan yang menguji itu," tegasnya.
Menurut Syahrul, pihaknya juga telah menggunakan berbagai landasan hukum terkait kebijakan tersebut. "Landasan hukum yang digunakan mulai dari Undang-undang, Perpres, PP, Permen dari berbagai kementerian juga telah kita gunakan dalam penetapan-penetapan izin reklamasi yang kita keluarkan," jelasnya.
Syahrul mengemukakan bahwa salah satu landasan hukum yang sangat jelas adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Dalam UU tersebut memberi kewenangan gubernur mengatur mulai dari nol kilometer, sampai 12 mil ke laut, dan pada posisi itulah yang terjadi," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kasus reklamasi CPI tidak ada kerugian negara di dalamnya, tetapi justru penambahan aset negara.
Menurut Syahrul, reklamasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur ini justru akan menguntungkan bagi negara dan menjamin akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dibandingkan reklamasi liar yang hanya menguntungkan segelintir orang.
"Kita tidak merasa ada kerugian negara, yang ada justru keuntungan negara. Bagaimana menghitungnya, ini masalah perbedaan cara pandang dan cara menghitung yang perlu diuji oleh semua pihak," pungkas Syahrul.