Kendari (Antara News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tenggara, merehabilitasi lagi nara pidana khusus tindak pidana narkoba di provinsi itu sebanyak 60 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemkum-HAM Sultra Ilham Djaya di Kendari, Rabu, mengatakan pelaksanaan rehabilitasi sebanyak 60 orang napi narkoba tersebut akan dimulai Kamis (28/4).

"Dalam merehabilitasi 60 orang napi narkoba itu, kami bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra," katanya seusai memimpin upacara peringatan hari jadi ke-52 Pemasyarakatan di halaman Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra di Kendari, Rabu.

Menurut dia, para napi tindak pidana narkoba yang akan menjalani proses rehabilitasi tersebut tetap menempati sel tahanan di Lapas Kendari.

Saat para napi narkoba menjalani proses rehabilitasi, petugas medis yang didatangkan di dalam Lapas oleh pihak BNN bersama Kemenkum-HAM. "Jadi, selama menjalani proses rehabilitasi, para napi narkoba tetap berada di dalam Lapas," katanya.

Menurut dia, jumlah napi narkoba yang tersebar di dua Lapas dan empat rutan di Sultra saat berjumlah sebanyak 358 orang.

Napi narkoba sebanyak itu, kata dia, terdiri dari pengguna sekaligus pengedar sebanyak 284 dan khusus pengguna sebanyak 74 orang. "Sejauh ini, belum ada bandar narkoba yang menjadi napi di dua Lapas dan empat Rutan di Sultra," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024