Kendari (Antara News) - Penyidik Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menolak permohonan penangguhan tersangka pengguna narkoba jenis sabu sabu, HM (33) yang saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Rabu mengatakan penangguhan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam kitab hukum acara.
"Meminta penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur oleh undang undang. Sebaliknya penyidik memiliki hak menolak atau menerima berdasarkan alasan obyektif atau subyektif," kata Sunarto.
Tuduhan tersangka HM yang berprofesi sebagai wiraswsta memakai narkoba cukup kuat kerena tes sampel urine dinyatakan positif.
"Silahkan tersangka membela diri tetapi tes urine meyakinkan bahwa tersangka memakai narkoba. Barang bukti yang disita pun menjadi alat bukti yang menguatkan," katanya.
Tim gabungan reserse Narkoba mengamankan tersangka HM pada Rabu (6/4) sekitar pukul 14:00 Wita di kediamannya Nomor 23 Jl Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba disita lima bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp2,3 juta.
Bungkusan plastik kecil berisi serbuk yang diduga kuat barang haram jenis sabu sabu ditemukan penyidik setelah menggeladah rumah tesangka.
Tersangka menyimpan sabu sabu dalam kemasan bungkusan rokok Sapoerna kemudian diletakkan di bawah tempat tidur namun tidak luput dari temuan polisi.
Sedangkan barang bukti uang tunai dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan pecahan R50.000 sebanyak delapan lembar.
Tersangka HM yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dijerat psal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis sabu sabu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Rabu mengatakan penangguhan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam kitab hukum acara.
"Meminta penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur oleh undang undang. Sebaliknya penyidik memiliki hak menolak atau menerima berdasarkan alasan obyektif atau subyektif," kata Sunarto.
Tuduhan tersangka HM yang berprofesi sebagai wiraswsta memakai narkoba cukup kuat kerena tes sampel urine dinyatakan positif.
"Silahkan tersangka membela diri tetapi tes urine meyakinkan bahwa tersangka memakai narkoba. Barang bukti yang disita pun menjadi alat bukti yang menguatkan," katanya.
Tim gabungan reserse Narkoba mengamankan tersangka HM pada Rabu (6/4) sekitar pukul 14:00 Wita di kediamannya Nomor 23 Jl Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Narkoba disita lima bungkus plastik kecil dan uang tunai Rp2,3 juta.
Bungkusan plastik kecil berisi serbuk yang diduga kuat barang haram jenis sabu sabu ditemukan penyidik setelah menggeladah rumah tesangka.
Tersangka menyimpan sabu sabu dalam kemasan bungkusan rokok Sapoerna kemudian diletakkan di bawah tempat tidur namun tidak luput dari temuan polisi.
Sedangkan barang bukti uang tunai dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan pecahan R50.000 sebanyak delapan lembar.
Tersangka HM yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dijerat psal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis sabu sabu.