Kendari (Antara News) - BPJS Kesehatan Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menerapkan tarif baru bagi peserta mandiri yang memakai fasilitas kelas 1 dan 2 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.

"Pemberlakuan tarif baru itu didasari adanya Perpres 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif baru ini efektif berlaku sejak 1 April 2016," kata Kepala Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HK2) BPJS Kendari, Imran, Rabu.

Ia mengatakan, untuk kelas 1 dari yang sebelumnya Rp59.500 per bulan kini menjadi Rp80.000 per bulan. Sementara kelas 2 yang semula Rp42.500 kini menjadi Rp51.000 per bulan. Sedangkan untuk kelas 3 tidak ada perubahan, yakni tetap Rp25.000 per bulan. "Saat ini kami intens sosialisasi perihal Peraturan Presiden 19 tersebut," kata Imran.

Sebagai konsekwensi kenaikan biaya tersebut, BPJS Kesehatan Kendari berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satu peningkatan layanan yakni memangkas biaya tambahan yang membebani peserta.

Saat ini peserta BPJS mandiri yang aktif berjumlah 84.972 orang. Mereka tersebar di 17 kabupaten/kota yang berada di Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut sebanyak 71.529 peserta tercatat di Kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Kendari sementara sisanya 13.443 peserta di Kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Baubau.

"Peserta mandiri umumnya berasal dari Kota Kendari, ini bisa dimaklumi karena dari segi jumlah warganya memang lebih banyak dibandingkan 16 kabupaten/kota lainya di Sultra," katanya lagi.

Pewarta : Rudy Iskandar
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024