Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan mencabut 204 izin usaha pertambangan (IUP) di daerah itu karena belum memiliki syarat Clean and Clear (CNC).
"Kalau 204 perusahaan tambang pemilik IUP tidak segera memenuhi sejumlah kelengkapan dan persyaratan sebagai perusahaan tambang dan merubah statusnya menjadi Clean and Clear (CNC), maka kami akan mencabut IUPnya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM Sultra terdapat 534 UIP yang tersebar diseluruh wilayah Sultra.
"Dari jumlah IPU tersebut, hanya 330 perusahaan tambang telah mengantongi sertifikat CNC sebagaimana yang telah persyaratkan undang-undang," kata Burhanuddin.
Dia menjelaskan, berdasarkan amanah Udang-undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah, pihak Dinas ESDM diminta segera melakukan evaluasi kepada seluruh perusahaan tambang yang telah memiliki surat izin. "Ini dilakukan agar semua perusahaan dapat berstatus CNC," katanya.
Menurut dia, awalnya sertivikasi CNC adalah kewenangan pusat tetapi saat ini sudah diserhakan ke provinsi untuk melakukan avaluasi.
"Dahulu IUP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, tetapi saat ini sudah dilimpahkan ke provinsi. Sehingga kami akan evaluasi sejumlah IUP tersebut yang dikeluarkan oleh kabupaten," katanya.
"Kalau 204 perusahaan tambang pemilik IUP tidak segera memenuhi sejumlah kelengkapan dan persyaratan sebagai perusahaan tambang dan merubah statusnya menjadi Clean and Clear (CNC), maka kami akan mencabut IUPnya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM Sultra terdapat 534 UIP yang tersebar diseluruh wilayah Sultra.
"Dari jumlah IPU tersebut, hanya 330 perusahaan tambang telah mengantongi sertifikat CNC sebagaimana yang telah persyaratkan undang-undang," kata Burhanuddin.
Dia menjelaskan, berdasarkan amanah Udang-undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah, pihak Dinas ESDM diminta segera melakukan evaluasi kepada seluruh perusahaan tambang yang telah memiliki surat izin. "Ini dilakukan agar semua perusahaan dapat berstatus CNC," katanya.
Menurut dia, awalnya sertivikasi CNC adalah kewenangan pusat tetapi saat ini sudah diserhakan ke provinsi untuk melakukan avaluasi.
"Dahulu IUP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, tetapi saat ini sudah dilimpahkan ke provinsi. Sehingga kami akan evaluasi sejumlah IUP tersebut yang dikeluarkan oleh kabupaten," katanya.