Kendari (Antara News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus bandar shabu dan bandar pil sumadril (mumbul) berinisial "AK" dan "AS" melalui Operasi Bersinar (bersihkan sindikat narkoba).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sultra merilis barang bukti berupa 910 butir pil Somadril dan setengah gram Shabu hasil penangkapan terhadap dua bandar kecil yang beroperasi di Kota Kendari, Kamis.
Kepala Unit I Subdit II Dirkoba Polda Sultra, Kompol Kasmuddin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas jual beli Narkoba di kos-kosan tersebut. Tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan razia serta tes urin.
"Pada saat ditangkap, dua tersangka tidak ada perlawanan, mereka menyerahkan diri untuk di tes urin," dan hasilnya memang positif," kata Kasmuddin
Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa bungkus shabu, alat isap shabu (bong), sejumlah uang dan handphone miliki pelaku.
Penangkapan dua bandar tersebut berkat kerjasama dengan aparat kepolisian daerah dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra yang kejadiannya di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada (22/3) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir, menjelaskan shabu dan pil somadril atau yang dikenal dengan sebutan mumbul tersebut dibawa pelaku yang berasal dari Kabupaten Kolaka.
"Kami masih sedang mendalami kasus ini untuk mencari bandar yang lebih besar lagi," ujarnya lagi seraya menambahkan bahwa operasi bersinar ini akan berlangsung selama satu bulan kedepan dengan melibatkan BNNP Sultra.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sultra merilis barang bukti berupa 910 butir pil Somadril dan setengah gram Shabu hasil penangkapan terhadap dua bandar kecil yang beroperasi di Kota Kendari, Kamis.
Kepala Unit I Subdit II Dirkoba Polda Sultra, Kompol Kasmuddin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas jual beli Narkoba di kos-kosan tersebut. Tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan razia serta tes urin.
"Pada saat ditangkap, dua tersangka tidak ada perlawanan, mereka menyerahkan diri untuk di tes urin," dan hasilnya memang positif," kata Kasmuddin
Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa bungkus shabu, alat isap shabu (bong), sejumlah uang dan handphone miliki pelaku.
Penangkapan dua bandar tersebut berkat kerjasama dengan aparat kepolisian daerah dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra yang kejadiannya di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada (22/3) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir, menjelaskan shabu dan pil somadril atau yang dikenal dengan sebutan mumbul tersebut dibawa pelaku yang berasal dari Kabupaten Kolaka.
"Kami masih sedang mendalami kasus ini untuk mencari bandar yang lebih besar lagi," ujarnya lagi seraya menambahkan bahwa operasi bersinar ini akan berlangsung selama satu bulan kedepan dengan melibatkan BNNP Sultra.