Kendari (Antara News) - Selama kegiatan operasi simpatik berlangsung jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjaring ratusan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat karena mereka tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

"Kendaraan yang terjaring razia tersebut, selain ditampung di Polda Sultra, juga yang paling banyak di tampung di polres-polres dan polsek-polsek terdekat," kata Kepala Sub. Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di Kendaeri, Sabtu.

Target dari operasi itu yakni pengguna kendaraan bermotor maupun roda empat harus membawa dan memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa SIM, dan STNK, menggunakan sabuk keselamatan, menyalakan lampu utama bagi motor, dilarang menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan helm SNI, melengkapi komponen kendaraan serta mematuhi peratuan dan rambu-rambu lalu lintas.

Polda Sultra, kata Dolfi, menghimbau masyarakat, jika merasa kehilangan kendaraan roda dua agar datang mengecek kendaraannya di Kantor Kepolisian Resor (Polres) terdekat atau di Kantor Polda, dengan membawa bukti fisik baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Himbauan ini setelah kami menerima laporan dari jajaran Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra terkait hasil penjaringan dalam Operasi Simpatik 2016 yang dimulai sejak 1 Maret hingga akan berakhir pada 21 Maret," ujaranya.

Menurut Kompol Dolfi, jika ingin mengambil kendaraannya, persyaratannya dapat mengajukan pinjam pakai dan setelah selesai proses hukum, maka kendaraan tersebut dapat kembali di miliki oleh pemilik resmi kendaraan tersebut.

"Motor yang hilang, kemudian mengecek di Polres-polres atau di Polda kemudian ada, silahkan menghubungi penyidiknya untuk mengajukan pinjam pakai dengan barang bukti," jelas Kompol Dolfi.

Pihaknya juga menghimbau warga masyarakat, agar dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda dua, tidak menyimpan surat-surat kendaraan dalam bagasi motor baik STNK maupun BPKB, karena pencurian kendaraan bermotor saat ini sangat marak terjadi.

"Terkadang masyarakat memang seperti itu, dipikir bila menyimpan di bagasi, lebih aman dan praktis bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan (razia-red). Padahal resikonya justru berbahaya. Yang perlu dibawa cukup STNK dan SIM, kalau BPKB harus disimpan di rumah," ujaranya.

Operasi Simpatik 2016 yang di gelar Polda Sultra bersama seluruh jajarannya di 10 Polres kabupaten dan kota, berlangsung selama 21 hari, dan dari hasil operasi simpatik tersebut, kepolisian berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua dan ada beberapa roda empat karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024