Kendari  (Antara News) - Sebanyak 42 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari resmi memegang legalitas sebagai pengacara setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Rabu.

Plt.Ketua Peradi Kendari, Afiruddin Mathara mengatakan, pelantikan 42 anggota advokat itu terdiri dari 40 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Saat ini jumlah advokat yang memegang ligalitas sebagai pengacara di Sultra mencapai kurang lebih 160 orang," ujar Afiruddin seraya menambahkan, proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota advokat dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sultra, H Suripto SH.

Ia mengatakan, anggota Peradi yang secara resmi menjadi pengacara itu setelah dinyatakan lolos ujian profesi advokat beberapa bulan lalu," ujarnya.

Afiruddin menambahkan, pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat muda itu juga didasrkan surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi nomor: Kep.30.0001-30.0050/PERADI/DPN/II/2016 tentang pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Kendari.

Sebelumya, ketua Pengadilan Tinggi Sultra Suripto mengatakan peran advokat dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia membela kepentingan hukum warga negara dalam proses peradilan.

Pada perkembangannya saat ini peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum lainnya seperti jasa konsultasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Advokat ini sebuah profesi, keahlian, keterampilan dan satu tanggungjawab yang sangat besar.," ujarnya.

Rangkaian pengambilan sumpah dan janji 42 advokat versi Dr.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH,MH selain dihadiri puluhan internal Peradi juga dari unsur pengadilan tinggi provinsi maupun Kota Kendari.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024