Makassar (Antara News) - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) Syamsul Bahri mengatakan terdapat 172 tambang di Sulsel yang telah bersertifikat "Clean and Clear."
"Dari sekitar 680 perusahaan pemilik izin usaha tambang, 172 diantaranya telah bersertifikat "clean and clear," kata Syamsul di Makassar, Selasa.
Sebagian besar tambang yang belum memiliki sertifikat tersebut, jelas Syamsul, adalah tambang-tambang skala kecil dengan luasan di bawah dua ha.
Menurut Syamsul, meski tidak ada ketentuan mengenai batasan luas tambang untuk memperoleh sertifikat tersebut, namun tambang kecil akan kesulitan mengurus sertifikat "Clean and Clear," tersebut.
"Pengurusan sertifikat Clean and Clear harus diurus sampai ke Jakarta, perlu ada pertimbangan apakah memang pengurusan sertifikat ini harus sampai ke pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada upaya penatausahaan dan penertiban izin tambang di Sulsel. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut berpindahnya kewenangan pengurusan tambang dari kabupaten/kota ke provinsi.
Pihak Dinas ESDM, lanjutnya, juga akan mengefektifkan penagihan pajak iuran tetap yang selama ini banyak tertunggak.
"Sejauh ini ada 414 perusahaan tambang yang akan kita tagih, kami optimistis tunggakan tersebut dapat terselesaikan tahun ini," katanya.
"Dari sekitar 680 perusahaan pemilik izin usaha tambang, 172 diantaranya telah bersertifikat "clean and clear," kata Syamsul di Makassar, Selasa.
Sebagian besar tambang yang belum memiliki sertifikat tersebut, jelas Syamsul, adalah tambang-tambang skala kecil dengan luasan di bawah dua ha.
Menurut Syamsul, meski tidak ada ketentuan mengenai batasan luas tambang untuk memperoleh sertifikat tersebut, namun tambang kecil akan kesulitan mengurus sertifikat "Clean and Clear," tersebut.
"Pengurusan sertifikat Clean and Clear harus diurus sampai ke Jakarta, perlu ada pertimbangan apakah memang pengurusan sertifikat ini harus sampai ke pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada upaya penatausahaan dan penertiban izin tambang di Sulsel. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut berpindahnya kewenangan pengurusan tambang dari kabupaten/kota ke provinsi.
Pihak Dinas ESDM, lanjutnya, juga akan mengefektifkan penagihan pajak iuran tetap yang selama ini banyak tertunggak.
"Sejauh ini ada 414 perusahaan tambang yang akan kita tagih, kami optimistis tunggakan tersebut dapat terselesaikan tahun ini," katanya.