Jakarta (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penghentian penyidikan kasus yang melibatkan penyidik KPK Noovel Baswedan.

        "Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di jakata, Senin.

        Pada hari ini Jaksa Agung Muda Pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang diduga dilakukan Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.

        "Kedaluwarsa itu dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan. Kalau kedaluwarsa karena perbuatan ini adalah ancamannya masa kedaluwarsanya 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan maka 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat.

        Surat Keterangan Penghentian Penuntutan ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

        Mengenai kekurangan alat bukti, Noor menjelaskan perkara Novel ini terjadi malam hari dan tidak ada saksi yang melihat sebagaimana dirujuk dari berkas perkara.

        "Jadi keraguannya, dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu karena tidak ada saksi yang melihat. Semua memang berpulang pada petunjuk. Petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambah Noor.

        Salah satu yang meragukan adalah proyektil di kaki salah satu korban dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya itu registernya senjata itu adalah nama Polres Bengkulu, padahal kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Ditambah dari semua saksi korban tidak ada yang tahu siapa yang menembak.

        Terhadap keluarnya SKPP tersebut, tim pengacara Novel juga mengapresiasi.

        "Tim advokasi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan SKPP. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," kata Muji Kartika, salah satu pengacara Novel.

        Keluarnya SKPP menurut Muji juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus Novel karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

        "Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa," tambah Muji.

        Tim advokasi mengharapkan keluarnya SKPP terhadap perkara Novel merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

        Dalam perkara ini, meski Novel sudah menjalani sidang etis pada tahun tersebut dan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

        Pada Februari 2004, Polres Bengkulu  menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

        Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dan juga saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024