Ternate (Antara News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan menggelar perkara hasil pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana Pilkada sehubungan raibnya 20 kotak suara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 2015.

         "Kami akan melakukan gelar perkara kasus Pilkada Halsel pada pekan ini karena sejumlah saksi seperti Ketua dan anggota Komisioner KPU Halsel, PPK Bacan dan KPPS di desa kecamatan Bacan sudah sebagian dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin.

         Menurut dia, hasil pemeriksaan sejumlah pihak PPK, KPPS dan KPU Halsel sudah diekspos, pekan ini karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan ke pada saksi-saksi lainnya.

         "Penyidik juga sudah ke Kabupaten Halsel untuk memeriksa saksi di kecamatan Bacan pada pekan lalu," ujar Hendri.

         Polisi menindaklanjuti laporan yang dimasukkan Lajamra Hi. Jakaria, tim hukum pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Halsel nomor urut 1 Amin Ahmad - Jaya Lamusu (Amin-Jaya) pada 26 Januari 2016.

        Dia melaporkan kasus tersebut dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)  tertanggal 26 Januari 2016.

         Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor yakni Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo beserta empat anggota lainnya diduga melakukan tindak pidana  menghilangkan surat suara di 20 TPS kecamatan Bacan.

         Atas dugaan tersebut, Lajamra melaporkan pihak KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara.

         Bahkan, penghitungan suara ulang Pilkada Kabupaten Halsel untuk kecamatan Bacan tidak bisa melakukan penghitungan secara utuh karena dari 28 TPS, hanya delapan TPS yang berhasil dihitung oleh KPU Maluku Utara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan surat suara untuk 20 TPS lainnya hilang.

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024