Kolaka (Antara News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Meterologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menilai Unit Pelaksanaan Teknik Daerah (UPTD) Meterologi Kabupaten Kolaka legal.

Asisten II Setda Kabupaten Kolaka Kasim Madaria di Kolaka, Rabu mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang meterologi yang legal memiliki tiga aspek penting yakni filosofis, yuridis dan sosiologi.

"Ketiga aspek itu merupakan terpenting karena adanya kepentingan umum, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat," katanya usai menerima Tim Penilai Ditjen Meterologi Kemendag RI di daerah itu.

Menurut dia, kegiatan meterologi legal yang ada di Kolaka diharapkan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat yang baik, terutama dalam kaitannya pemberian jasa pelayanan.

"Dengan adanya meterologi legal di Kolaka akan terwujud tertib ukur di segala bidang dengan bentuk pelayanan tera dan tera ulang," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kolaka Asmani Arif usai menerima tim penilai Ditjen Kemendag itu mengatakan, dari 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia hanya 14 daerah yang memiliki meterologi legal.

"Salah satunya berada di Kabupaten Kolaka yang memenuhi syarat untuk dinilai sebagai meterologi legal," katanya.

Asmani Arif juga berharap dengan adanya Kantor UPTD Meterologi di Kolaka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan perlindungan konsumen.

Anggota Tim Penilai Ditjen Meterologi Kementerian Perdagangan yang turun menilai di Kolaka yakni Direktur Meterologi Sunarto dan Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Penilai Dhani Kartika.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024