Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2016 menargetkan sedikitnya 15 peraturan daerah (Perda) baru dibahas dan diperdakan, baik dari eksekutif maupun dari legislatif.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sultra, H Nasruan di Kendari, Jumat mengatakan, untuk jumlah keseluruhan peraturan yang akan dibahas yang sudah masuk dalam program legislasi sebanyak 15 peraturan daerah, baik yang berasal dari eksekutif maupun dari legislatif.

Menurutnya, dari 15 raperda yang akan dibahas tahun ini empat perda diantaranya merupakan hasil prakrsa DPDR Sultra dan diharapkan dapat selesai pada 2016 ini.

"Jadi keseluruhan raperda, baik dari eksekutif maupun legislatif proses pembahasannya akan dimulai pada bulan ini dan seterusnya sidang-sidang lainnya akan disesuaikan dengan agenda kegiatan dari 45 anggota DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut Nasruan mengatakan, peraturan daerah yang merupakan praskarsa DPRD Sultra diantaranya Perda Penanggulangan Bencana dan Raperda pengelolaan retribusi produksi kehutanan.

Salah seorang anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan, optimis dalam tahun ini akan melahirkan perda sesuai yang sudah diagendakan antara pihak legislatif dan eksekutif.

Politisi PKS Sultra yang juga ketua Komisi IV itu mengatakan usulan pembentukan 15 perda itu dianggap memang tidak mudah, namun harus melalui proses penyusunan rancangan perda.

Sebab penyusunan rancangan perda menurut undang-undang adalah hak kepala daerah, artinya rancangan perda itu memang diusulkan pemda yang kemudian dibahas bersama-sama yang kemudian mendapat persetujuan bersama.

"Tentu kita berharap bersama bahwa apa yang sudah diusulkan Pemprov, sudah melalui proses perencanaan terutama dukungan naskah akademik yang matang untuk melahirkan suatu perda yang benar-benar bisa diterima dan dipedomani," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024