Kendari (Antara News) - Pasangan Muhammad Endang-Nurfa Thalib meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak melantik pasangan Surunuddin Dangga-Arsalim sebagai bupati dan wakil bupati Konawe Selatan terpilih karena masih bersengketa atau berproses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Permintaan kami ini sebagai tindak lanjut dari gugatan terhadap KPU Konawe Selatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Untuk itu, selama belum ada putusan di atas dari PT TUN, maka tidak ada alasan untuk melantik pasangan Surunuddin-Arsalim," kata Muhammad Endang, didampingi kuasa hukumnya Masri Said dan Ibrahim di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, PTTUN Makasar telah mengabulkan gugatan pasangan Muhammad Endang-Nurfa Thalib agar KPU Konawe Selatan mencabut keputusannya terkait penetapan Arsalim sebagai calon wakil bupati Konawe Selatan untuk berpasangan Surunuddin Dangga di Pilkada Konawe Selatan 2015.

"Kami hanya ingin menegakkan keadilan, dan meminta pemerintah dalam hal ini gubernur ataupun Mendagri untuk menghormati putusan hukum dari PT  TUN Makassar yang memerintahkan KPUD Konawe Selatan untuk membatalkan SK penetapan Arsalim sebagai calon wakil bupati karena tidak memiliki surat pengunduran diri sebagai PNS," katanya.

Karena putusan PT TUN tersebut, kata dia, maka KPUD Konawe Selatan saat ini melakukan banding di MA. Artinya, putusan yang ada saat ini yang tertinggi masih PT TUN Makassar sebelum adanya putusan MA.

"Intinya, gugatan yang kami layangkan ke PT TUN Makassar bukan persoalan saya tidak siap kalah atau tidak menghargai demokrasi, tetapi justru ini merupakan bagian demokrasi untuk memberikan pendidikan politik dan hukum pada rakyat serta mengungkap kebenaran karena ada seorang calon wakil bupati yang masih berstatus sebagai PNS dibuktikan belum ada surat pengunduran diri," katanya.

Menurut Endang, gugatan yang dilayangkan dan dikabulkan oleh PT TUN Makassar dibenarkan oleh undang-undang sebagai salah satu tempat saluran hukum terhadap sengketa Pilkada, dan itu bagian penggunaan hak politiknya.

"Persoalan hasil putusan PT TUN Makassar akan berdampak pada pikada ulang misalnya, atau akan dibatalkan pelantikan atau kemungkinan lain, kita serahkan pada putusan hukum untuk mengelola itu," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Sultra La Ode Ali Akbar mengatakan, ada dua masalah yang saat ini sedang dikonsultasikannya di Kemendagri yang bisa menunda pelantikan Surunuddin-Arsalim.

"Yakni soal adanya Putusan PTTUN Makassar yang membatalkan pencalonan Arsalim. Selain itu, hingga kini Arsalim juga belum mengajukan pengunduran diri dari pegawai negeri (ASN) secara permanen," kata Ali Akbar.

Menurut dia, jika belum ada pengunduran diri secara resmi dari pegawai negeri dibuktikan dengan persetujuan pejabat terkait, maka berdasarkan Undang-Undang ASN belum dapat dilantik menjadi bupati atau wakil bupati.

"Dengan demikian, sepanjang Arsalim belum mengundurkan diri maka dokumen pelantikan tidak akan disampaikan ke pusat. Kami juga berkonsultasi di Kemendagri tentang mekanisme pembatalan pelantikan. Sebab sepertinya Surunuddin-Arsalim tidak akan dilantik pada 15 Februari 2016," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024