Kendari (Antara News) - BPJS Kesehatan menghimbau peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menjadi peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) maupun KIS yang bukan dari PBI wajin melapor secara rutin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini di Kendari, Rabu mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang aktif, mininal sekali dalam enam bulan wajib melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran setiap bulan.
"Pelaporan secara rutin dimaksud agar peserta BPJS kesehatan dapat menghindari non aktifnya kepesertaan yang bersangkutan sudah pindah domisilih, telah meninggal atau bentuk lainnya," ujarnya.
Karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, maka kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar selalu tersimpan dengan baik sebab dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun KIS non PBI.
Ia juga menekankan bahwa menjadi peserta KIS maupun JKN tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi. Artinya bila ada pungutan biaya agar dapat melaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja.
KIS kata Diah Eka adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk selruh peserta jaminan kesehatan termasuk PBI.
Dimana pada kepesertaan KIS yang diterbitkan BPJS kesehatan terbagi dua jenis kepesertaan, pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh/pekerja).
Sedangkan kelompok kedua adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah (PIB). Untuk kartu lainya seperti kartu eks Askes, eks Jamkesmas, KJS dan kartu JKN BPJS Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
"Olehnya itu, bila ada anggota masyarakat belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maka wajib melapor ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di wilayah masing-masing, dan untuk posko pengaduan Cabang Kendari ada di kantor BPJS Kesehatan," ujaranya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini di Kendari, Rabu mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang aktif, mininal sekali dalam enam bulan wajib melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran setiap bulan.
"Pelaporan secara rutin dimaksud agar peserta BPJS kesehatan dapat menghindari non aktifnya kepesertaan yang bersangkutan sudah pindah domisilih, telah meninggal atau bentuk lainnya," ujarnya.
Karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, maka kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar selalu tersimpan dengan baik sebab dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun KIS non PBI.
Ia juga menekankan bahwa menjadi peserta KIS maupun JKN tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi. Artinya bila ada pungutan biaya agar dapat melaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja.
KIS kata Diah Eka adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk selruh peserta jaminan kesehatan termasuk PBI.
Dimana pada kepesertaan KIS yang diterbitkan BPJS kesehatan terbagi dua jenis kepesertaan, pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh/pekerja).
Sedangkan kelompok kedua adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah (PIB). Untuk kartu lainya seperti kartu eks Askes, eks Jamkesmas, KJS dan kartu JKN BPJS Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
"Olehnya itu, bila ada anggota masyarakat belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maka wajib melapor ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di wilayah masing-masing, dan untuk posko pengaduan Cabang Kendari ada di kantor BPJS Kesehatan," ujaranya.