Jakarta (Antara News) - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebutkan bahwa perlu ada efek jera terhadap perilaku politik uang terutama untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

         "Untuk pemilu dan pilkada ini, kita harus berikan efek jera yang luar biasa terhadap perilaku money politics," ujar Refly ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

         Menurut Refly, sanksi pidana tidak lagi relevan dan cukup mampu untuk membuat jera para pelaku politik uang sehingga diperlukan sanksi yang lebih berat untuk para pelaku politik uang.

         "Ke depan menurut saya sanksi yang bisa memberikan efek jera adalah sanksi administratif," kata Refly.

         Artinya, pelaku politik uang dalam pemilu atau pilkada akan mendapatkan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, serta pembatalan sebagai pemenang bila mereka dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilu atau pilkada.

         Refly kemudian menyayangkan undang-undang pilkada yang dinilainya belum lengkap karena tidak mencakup sanksi pidana untuk politik uang di pilkada.

         "Belum lengkap, bahkan untuk politik uang ini membuat bingung orang karena ada sanksi administratifnya tapi tidak ada sanksi pidananya," kata Refly.

         Hal ini menurut Refly menjadi sulit untuk diproses karena tidak ada pasal yang dapat membawa pelaku ke pengadilan.

         "Nantinya Bawaslu bisa difungsikan untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu dan pilkada, tidak hanya menyidangkan penyelesaian sengketa," pungkas Refly.

Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024