Kendari (Antara News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan kegiatan pembangunan tiga dermaga di wilayah provinsi itu karena dinilai tidak memenuhi syarat Amdal.
"Berdasarkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, lokasi ketiga dermga yang kita hentikan pembangunannya itu sangat tidak memenuhi syarat kelayakan lingkungan," kata Kepala BLH Sulawesi Tenggara (Sultra), Hakku Wahab di Kendari, Minggu.
Ia mengungkapkan ketiga dermaga yang dihentikan pembangunannya tersebut yakni dermaga di Buton Utara, dermaga Pising di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana dan dermaga di Rumbia, ibu kota Kabupaten Bombana.
Sesuai kajian Amdal, kata dia, ketiga dermaga tersebut bila dilanjutkan pekerjaannya dan difungsikan secara normal sesuai peruntukannya, maka akan membahayakan keselamatan lingkungan di sekitarnya.
"Lokasi ketiga dermga itu menempati area hutan mangrove di mana di sekitarnya terdapat kehidupan ekosistem hutan mangrove. Bila dermaga itu dirampungkan dan dioperasikan, ekositem hutan mangrove akan terganggu," katanya.
Kepada pengusaha atau investor yang kegiatan usahanya berkaitan dengan keselamatan lingkungan, Haku Wahab mengimbau agar sebelum melakukan kegiatan mendirikan bangunan, maka sebaiknya lebih dahulu mengurus dokumen Amdal sehingga kelak tidak menimbulkan masalah.
"Kami tidak main-main dengan keselamatan lingkungan. Perusahaan siapa pun kalau tidak memiliki dokumen Amdal, pasti kami akan hentikan dan itu sudah kami buktikan pada pembangunan tiga dermaga di daerah ini," katanya.
"Berdasarkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, lokasi ketiga dermga yang kita hentikan pembangunannya itu sangat tidak memenuhi syarat kelayakan lingkungan," kata Kepala BLH Sulawesi Tenggara (Sultra), Hakku Wahab di Kendari, Minggu.
Ia mengungkapkan ketiga dermaga yang dihentikan pembangunannya tersebut yakni dermaga di Buton Utara, dermaga Pising di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana dan dermaga di Rumbia, ibu kota Kabupaten Bombana.
Sesuai kajian Amdal, kata dia, ketiga dermaga tersebut bila dilanjutkan pekerjaannya dan difungsikan secara normal sesuai peruntukannya, maka akan membahayakan keselamatan lingkungan di sekitarnya.
"Lokasi ketiga dermga itu menempati area hutan mangrove di mana di sekitarnya terdapat kehidupan ekosistem hutan mangrove. Bila dermaga itu dirampungkan dan dioperasikan, ekositem hutan mangrove akan terganggu," katanya.
Kepada pengusaha atau investor yang kegiatan usahanya berkaitan dengan keselamatan lingkungan, Haku Wahab mengimbau agar sebelum melakukan kegiatan mendirikan bangunan, maka sebaiknya lebih dahulu mengurus dokumen Amdal sehingga kelak tidak menimbulkan masalah.
"Kami tidak main-main dengan keselamatan lingkungan. Perusahaan siapa pun kalau tidak memiliki dokumen Amdal, pasti kami akan hentikan dan itu sudah kami buktikan pada pembangunan tiga dermaga di daerah ini," katanya.