Baubau  (Antara News) - Pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menaikan tarif transportasi sepihak karena naik hingga sekitar 400 persen.

Salah seorang pengguna kapal feri, Aco menuturkan, Selasa, pihaknya tidak menyangka tarif angkutan kapal feri yang diberlakukan pihak ASDP Baubau, sedangkan untuk menaikkan tarif tersebut haru ada surat persesetujaun gubernur sultra karena pengoerasiannya lintas antar kabupaten.

"Saya kaget ketika diminta sebesar Rp11 juta untuk muat alat berat. Padahal biasanya tarif untuk menyeberangkan alat berat hanya sekitar Rp2 jutaan," ujarnya.

Menurutnya, kalau memang ada kenaikan tarif kapal feri ASDP itu harusnya berdasarkan pada SK gubernur Sultra dengan Peraturan Daerah (Perda), tidak bisa semena-mena menaikan harga tarif tersebut

"Setalah saya menaikkan alat berat kedalam kapal, saya kemudian diarahkan keloket untuk membayar sewa kapal. Ketika diloket saya disebutkan nilai yang harus dibayar sebesar Rp11 juta," terangnya

Anehnya lagi, lanjut dia pihak ASDP juga meminta sebesar Rp22 juta dengan alasan harus sistem carter pulang pergi (PP), tetapi pihaknya saat itu menolak dan menurunkan kembali alat berat miliknya itu.

"Setelah saya menolak untuk membayar Rp11 juta itu, ada dari UPTD Feri yang kemudian melakukan negosiasi ke ASDP untuk menurunkan harga tarif itu. Namun negosiasi itu hanya turun sekitar Rp2 jutaan saja, namun saya tetap menolak dan membatalkan pemberangkatan," tandasnya.

Menurutnya, seharusnya pihak ASDP Baubau jangan melakukan hal itu, sebab armada kapal feri ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk bahan bakarnya disubsidi oleh negara.

"Kalau ini terus terjadi maka akan menyusahkan masyarakat. Karena tarif tersebut begitu besar. Bahkan, kalau dipersentase mencapai sekitar 400 persen," katanya.

Kepala ASDP Cabang Baubau,Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan, kenaikan tarif yang disebutkan itu merupakan tarif khusus untuk pemuatan alat-alat berat dengan berat diatas 12 ton berdasarkan surat yang dikirimkan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau kepada pihaknya

"Dalam surat itu disebutkan juga, agar dalam melakukan penyeberangan alat berat tidak digabung dengan penumpang lain, karena keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dalam aturan undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," katanya.

"Apabila pemuatan alat berat tersebut dilakukan harus mengurus surat persetujuan pengawasan dari Kantor Pelabuhan Baubau," tambahnya.


Pewarta : Yusran
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024