Kendari (Antara News) - Abu Hasan dan Ramadio menyiapkan dokumen pembanding untuk menghadapi gugatan pasangan petahana Rudwan Zakariah-La Djiru di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
"Yang ada hanya sengketa hasil, bukan bukan, proses. Belum pernah ada sejarah yang kalah dilantik," kata Abu Hasan, di Kendari, Senin.
Pasangan Rudwan Zakariah-La Djiru yang merupakan pasangan petahana menggugat KPU yang menetapkan pasangan Abu Hasan-Ramadio sebagai pemenang pilkada 9 Desember 2015.
"Ini adalah kemenangan masyarakat Buton Utara, sehingga masyarakat yang akan mengawal kemenangan ini," kata Abu Hasan.
Saat ini pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen pembanding yang akan dibawa ke MK nanti.
"Sebagai kandidat yang ikut dalam pilkada, tentu kami juga punya persiapan. Intinya, kami siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang akan dialamatkan ke kami," ujarnya.
Disebutkan, dokumen-dokumen yang disiapkan ke MK adalah seluruh dokumen proses rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan penyelenggara, mulai dari PPS hingga KPU Buton Utara.
"Dokumen formulir C-1 yang kami siapkan adalah yang asli dari saksi di masing-masing TPS," katanya.
"Yang ada hanya sengketa hasil, bukan bukan, proses. Belum pernah ada sejarah yang kalah dilantik," kata Abu Hasan, di Kendari, Senin.
Pasangan Rudwan Zakariah-La Djiru yang merupakan pasangan petahana menggugat KPU yang menetapkan pasangan Abu Hasan-Ramadio sebagai pemenang pilkada 9 Desember 2015.
"Ini adalah kemenangan masyarakat Buton Utara, sehingga masyarakat yang akan mengawal kemenangan ini," kata Abu Hasan.
Saat ini pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen pembanding yang akan dibawa ke MK nanti.
"Sebagai kandidat yang ikut dalam pilkada, tentu kami juga punya persiapan. Intinya, kami siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang akan dialamatkan ke kami," ujarnya.
Disebutkan, dokumen-dokumen yang disiapkan ke MK adalah seluruh dokumen proses rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan penyelenggara, mulai dari PPS hingga KPU Buton Utara.
"Dokumen formulir C-1 yang kami siapkan adalah yang asli dari saksi di masing-masing TPS," katanya.