Kendari  (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara sedang menyusun jawaban tertulis sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari lima daerah di Sultra yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam di Kendari, Senin mengatakan, menghadapi gugatan pilkada saat ini pihaknya sedang menyusun jawaban tertulis sengketa hasil pilkada untuk nantinya di serahkan ke Mahkamah Konstitusi jika dalam persidangan panwas di butuhkan untuk memberikan keterangan di dalam sidang PHPU nantinya.

Dijelaskan dia, jawaban tertulis tersebut di buat mengingat berdasarkan prosedur setiap anggota Panwas tidak dikenangkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan di MK tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu Republik Indonesia, untuk itu setiap panwas daerah wajib untuk membuat jawaban tertulis.

"Posisi panwas saat sidang MK adalah akan memberikan keterangan, untuk kepentingan itu panwas sudah melakukan penyusunan jawaban tertulis terhadap sengketa hasil MK jika nantinya di butuhkan, tutur Munsir.

Menurut Munsir Salam, penyusunan jawaban tertulis yang sedang di susun pihaknya ditargetkan bisa diselesaikan pada 4 Januari 2016 di seluruh panwas kabupaten penyelenggara pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Kami harap penyusunan jawaban tertulis dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dari lima Panwas Kabupaten," ujarnya.

Adapun lima dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dipastikan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi yakni Kabupaten Muna, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Sedangkan dua kabupaten yang sudah dipastikan tidak menggugat ke MK menyusul KPU setempat sudah melakukan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati sebagai pemenang beberapa hari lalu adalah Konawe Selatan dan Kolaka Timur. 

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025