Kendari  (Antara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah meneliti keaslian ijazah yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS) sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2015.

"Ijazah para PNS yang tengah diteliti legalitas berupa ijazah yang digunakan saat melamar jadi calon PNS maupun ijazah yang dipakai saat penyesuaian kenaikkan pangkat," kata Gubernur Sultra, H Nur Alam di Kendari, Sabtu.

Jika hasil penelitian nanti benar-benar ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

"Kita Pemerintah Provinsi Sultra telah menindaklanjuti PP nomor 53 tahun 2010 dengan peraturan Gubernur Sultra nomor 74 tahun 2014 tentang penegakan disiplin PNS," katanya.

Dalam hal penegakan disiplin aparatur PNS kata dia, Pemerintah Provinsi Sultra senantiasa memberikan reward atau penghargaan bagi aparat yang berprestasi.

Sebaliknya, Pemprov Sultra juga memberikan punishment atau saksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS.

"Sampai dengan Desember 2015, kami telah memberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat bagi 26 orang PNS yang melanggar disiplin PNS," katanya.

Menurut Gubernur jumlah PNS lingkup Pemprov Sultra saat ini tercatat sebanyak 7.124 orang.

Sebanyak 7.068 orang dari PNS tersebut katanya, telah mendaftar ulang (PUPNS) sesuai peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2015. 

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024