Baubau (Antara News) - Pihak Bandar Udara Betoambari Kota Baubau memperketat pemeriksaan terhadap penumpang yang hendak bepergian melalui jalur udara di daerah itu sebagai upaya antisipasi terhadap ancaman teror di bandara itu.

"Berdasarkan instruksi Kementerian Perhubungan bahwa Kota Baubau berada pada kondisi `lampu kuning`, sehingga pengawasan di bandara ini diperketat," kata Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Agus Sugeng Widodo di Baubau, Selasa.

Sugeng mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Polres Baubau karena menurut data dari pihak intelijen bahwa fasilitas umum yang menjadi sasaran ancaman dari terosis yakni bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api.

Menurut dia, ancaman teroris tersebut karena bandara merupakan area `seksi` yang menjadi perhatian internasional, sehingga pihak Bandara selalu waspada untuk melakukan pengawasan dan akan menindak tegas, jika ada pihak yang melawan hukum, baik berupa sabotase ataupun tindakan pelanggaran lainnya.

"Memamg kondisi bandara Betoambari saat ini aman, tetapi kita tidak boleh lengah untuk tetap melakukan pemeriksaan dan mensterilkan kondisi bandara karena ancaman teror itu biasannya saling kait dengan bandara yang lain, mungkin di bandara ini tidak, tapi jangan sampai di bandara lain," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan penumpang pesawat sesuai standar opersional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan barang yang dikenakan penumpang seperti ikat pinggang (gesper) dan jam tangan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya membatasi para pengantar dan penjemput untuk tidak masuk ke area parkir pesawat.

"Dalam pemeriksaan ini, kita minta penumpang agar melepaskan ikat pingang dan jam tangannya karena biasanya alat seperti ini bisa saja dijadikan alat senjata bagi teroris," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bukanlah untuk merendahkan, tetapi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, karena siapapun yang masuk area keamanan terbatas harus diperiksa.

"Ini sudah diatur undang-undang yang bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga secara internasional, terkecuali presiden dan wakil presiden, termasuk pejabat setingkatnya," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024