Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 258 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di daerah itu melanggar kewajiban kepada daerah ataupun negara.

"Kami mulai gerah dengan ulah nakal para pemegang izin usaha pertambangan yang sampai sekarang tidak menunjukan itikad baiknya sebagai sebuah perusahaan profesional," kata Kepala Dinas Energi da Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhanuddin di Kendari, Rabu.

Menurut dia, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang hanya sekedar mencari profit namun tidak punya semangat yang sama dengan pemerintah untuk membangun industri pertambangan yang bermanfaat bagi semua pihak.

Ia mengatakan, para pemegang IUP tersebut hanya berniat mengeruk hasil bumi daerah, tetapi bandel terhadap kewajiban.

"Saya katakan seperti itu karena terkadang dokumen mereka tidak lengkap, mereka lalai dalam hal pembayaran royalti dan berbagai kekurangan lainnya yang tidak menguntungkan bagi daerah dan masyarakat Sultra," katanya.

Menurut Burhanuddin, terkait perusahaan yang dinilai membandel terhadap kewajiban tersebut diajukan ke Kementerian ESDM, agar pengusaha nakal itu agar dicabut izin usahanya.

"Buat apa banyak pemegang IUP kalau mereka tidak bisa membangun industri tambang. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi daerah, mereka hanya akan meninggalkan masalah bagi daerah," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024