Baubau (Antara) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Baubau menangkap dan menahan seorang pengguna narkoba yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian, NR, di salah satu hotel di Kota Baubau, pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Baubau, AKBP Eko Wahyuniawan kepada wartawan di Baubau Senin mengatakan, penangkapan oknum polisi yang berpangkat Aipda itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) itu.

"Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan menemukan palaku beserta barang bukti narkoba berupa sabu-sabu di salah satu hotel di Baubau," ujar Eko Wahyuniawan yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Anwar.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di TKP itu berupa tiga paket bungkusan plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu sebesar 1,55 gram, satu buah bong dari botol parfum warna bening, serta dua buah pipet putih.

Selain itu, barang bukti tiga batang pirex kaca, tiga lembar alminium voil, satu botol air kemasan Aqua ukuran 600 miligram dan satu dompet warna coklat.

"Kasus ini masih dugaan karena kami masih melakukan pengembangan penyidikan dengan membawa barang bukti itu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bisa saja pelaku merupakan pengedar atau pemakai narkoba saja," tuturnya.

Rencananya, lanjut Eko, pihaknya akan mengirim barang bukti itu ke Laborotorium Forensik Makassar pada hari Senin (16/11), dan jika nanti dalam pemeriksaan itu ditemukan bukti kuat, maka akan ada sanksi terkait kode etik kepolisian terhadap pelaku.

"Pemeriksaan terhadap pelaku itu sampai saat ini belum mau terbuka, dan kami masih mengembangkan penyidikannya. Untuk semetara pelaku diduga sebagai penyalahguna narkoba berdasarakn alat bukti itu," ujarnya.

Eko menjelaskan, pelaku tersebut bukan masuk daftar yang menjadi salah satu target pihak Polres Baubau, hanya saja pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi itu.

Kapolres menambahkan, pihaknya segera bersurat kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk meminta tim asesmen yang akan menentukan apakah pelaku harus direhabilitasi atau hanya kategori pengedar narkoba.

"Sesuai aturan yang berlaku bahwa penanganan masalah seperti ini nanti ada tim asesmen yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dokter dan BNN Provinsi Sultra, serta psikolog untuk menindaklanjuti masalah tersebut," ujarnya.

Menurut dia, pelaku yang kini ditahan di sel Mapolres Baubau itu bila terbukti bersalah, selain bisa kena sanksi kode etik kepolisian, juga bisa dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024