Baubau   (Antara News) - Tim Devisi Paminal Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat unit truk pengangkut kayu diduga illegal di Kepolisian Sektor (Polsek) Kokalukuna, Kota Baubau.

Kanit Reskrim Polsek Kolakuna Bripka LM Ashadi A di Baubau, Jumat, mengatakan penahanan empat truk pengangkut kayu yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap itu dilakukan saat mobil tersebut melintas di jalan depan Kantor Polsek itu pada 10 November 2015 sekitar pukul 17.00 Wita.

Tim Divisi Paminal Polda Sultra, kata dia, awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya truk pengangkut kayu jenis "marcopo" sebanyak 31 kubik yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian itu.

"Jadi penangkapan truk pengangkut kayu tersebut dilakukan Tim Divisi Paminal Polda Sultra dan Polsek Kokaluna diberikan kewenangan untuk memproses penyidikannya," ujarnya.

Menurut Ashadi, kayu yang diamankan di Mapolres Kokalukuna itu diduga milik oknum anggota Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, dan rencananya akan dijual kepada pedagang penampung di Kota Baubau.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat sopir mobil truk tersebut sebagai saksi dan juga akan melakukan "olah lacak balak", apakah kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi atau hutan rakyat.

"Nanti setelah dilakukan lacak balak di lapangan, baru kita bisa menetapkan perkara ini, apakah masuk pidana atau sanksi administrasi," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, setiap mobil truk tersebut memuat kayu jenis marcopo itu sekitar 7-8 kubik dengan ukuran setiap balak dengan panjang sekitar 4-5 meter dan tebal 10 cm.

Dari keterangan para saksi tersebut, kata dia, balak kayu tersebut dibeli di Kecamatan Bonegunu seharga Rp1,1 juta per kubik dan rencana akan dijual kepada peadagang penampung di Baubau sekitar Rp1,9 juta per kubik.

Menurut Ashadi, bila proses hukum ditemukan pemilik kayu tersebut tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap, maka bisa diancam dengan hukuman sesuai Pasal 83 Undang-Undang tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tindakan pidana hukum maksimal lima tahun dan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024