Palu (Antara News) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah akhirnya memutuskan untuk mengajukan Komisi Pemilihan Umum setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam dugaan pelanggaran etik akibat penghentian debat publik calon gubernur/wakil gubernur pada 4 November 2015.

        Keputusan tersebut dikemukakan secara resmi oleh Bawaslu dipimpin Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua komisioner lainnya di Palu, Senin sore, di salah satu hotel sebelum pembukaan bimbingan teknis pelaksanaan pungut hitung pilkada serentak.

        Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Zaidul Bahri mengatakan keputusan tersebut ditempuh setelah Bawaslu melakukan rapat bersama sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Senin siang.

        "Gakkumdu merekomendasikan untuk di-DKPP-kan," kata Zaidul.

        Dia mengatakan KPU dinilai melanggar kode etik akibat penghentian debat calon gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang berlangsung di salah satu hotel.

        Acara yang disiarkan langsung oleh TVRI dan RRI tersebut akhirnya dihentikan dan akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak ditentukan.

        Menurut Zaidul, tindakan yang dilakukan oleh KPU tersebut diduga melanggar sumpah dan jabatan penyelenggara.

        "Nanti kewenangan DKPP yang akan menafsirkan pelanggaran sumpah dan jabatan itu," katanya.

        Zaidul tidak bersedia memberikan penjelasan apakah pengajuan ke DKPP tersebut secara kolektif terhadap seluruh anggota KPU atau hanya personal karena pelanggaran etik lebih bersifat individu.

        "Kami akan plenokan lagi nanti," katanya.

        Dia mengatakan sebelum keputusan itu ditempuh, Bawaslu juga telah meminta klarifikasi dari lima komisioner KPU dan tim pakar.

        Terkait dengan dugaan bocornya pertanyaan ke salah satu calon gubernur/wakil gubernur maupun tim sukses, kata Zaidul, tidak dapat dibuktikan.

        Demikian halnya terhadap mekanisme pengajuan pertanyaan oleh tim pakar juga tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan KPU.

        Menurut dia, tim pakar telah menyerahkan pertanyaan untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur, tetapi pertanyaan tersebut tidak dibawah ke tempat acara. Inilah yang menyebabkan debat tidak bisa dilanjutkan karena pertanyaan tidak tersedia.

        "Kepada siapa soal itu diserahkan tim pakar, itu tidak perlu kami ungkap, yang jelas diserahkan ke KPU," katanya.

        Selain itu tim sukses pasangan calon juga sudah bereaksi atas insiden tersebut. Karena situasi tidak memungkinkan, KPU, Bawaslu, tim sukses pasangan calon, tim pakar dan moderator menghentikan debat tersebut.

Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024