Kendari   (Antara News) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara periode 2005-2009, Abustam mengatakan banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit di derah itu tidak diketahui lembaga legislatif.

"Yang saya tahu, sedikitnya ada 20 IUP nikel terbit, baik tidak dilibakan, apalagi dikethaui DPRD," ujar Abustam, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Sultra dari Partai Gerindra, Senin.

Ia mengatakan IUP yang diterbitkan Bupati Bombana, Atiku Rahman waktu itu, baik itu menyangkut izin esplorasi maupun esploitasi yang terbit sama sekali tidak diketahui DPRD Bombana.

Kata politisi Gerinda daerah pemilihan Bombana dan Konawe Selatan itu, mengatakan bahwa belakangan penerbitan IUP diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara setelah terjadi konflik kewenangan dan kepentingan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi.

"Saat itu terjadi tarik menarik kepentingan, antara pemerintah Kabupaten Bombana dan Pemprov Sultra, setelah desa Kokoe Pulau Kabaena Timur masuk daratan Talaga Besar kabupaten Buton sementara desa lainnya masuk di Kabupaten Bombana," jelasnya.

Menurut Abustam, konsesi tambang areal penggunaan lain (APL) di wilayah yang diklaim dua kabupaten dan berakhir ditangani provinsi luasanya sangat sedikit. Tetapi yang banyak justru kawasan hutan.

"Dengan demikian bahwa bila kawasan itu luasanaya lebih banyak adalah hutan, maka seharusnya izin dari pihak Kementeri Kehutanan. Artinya bahwa ketika terjadi adana aktivitas tambang di wilayah itu, maka sudah pasti pelanggaran," ujar Abustam.

Pihaknya tidak mengetahui lagi perusahaan apa saja yang aktif di Kabupaten Bombana, karena masa tugasnya sebagai pimpinan dewan berakhir pada tahun 2009 sementara aktivitas pertambangan pada era puncaknya setelah dirinya sudah tidak bertugas lagi.

"Memang benar, bahwa awal ramainya tambang emas dan nikel di Bombana itu pada akhir tahun 2008, sementara akhir tugas sebagai pimpinan dewan pada tahun 2009 sehingga tentu banyaak aturan perizin terbit setelah dirinya sudah tidak lagi menjabat," ujaranya.

Secara terpisah Sekda Bombana, Burhanuddin, HS. Noy yang dihubungi terpisah terkait dirinya pernah dipanggil dan diperiksa KPK di Mapolda Sultra terkait izin pertambangan mengaku tak tahu menahu soal penerbitan izin tambang di Kabupaten Bombana.

"Kalau saya ditanya soal itu, memang saya tidak tahu menahu sebab dirinya menjabat sekda Bombana baru pada akhir tahun 2014," ujarnya

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024