Kendari  (Antara News) - Setiap kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi baik skala besar maupun sub kontraktor wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) baik itu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno di Kendari, Minggu, mengatakan program BPJS adalah program nasional yang harus diikuti oleh semua perusahaan.

Oleh karena itu jika ada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.

"Tentu ada sanksi yang diberikan, yang memberikan sanksi adalah instansi berwenang dalam hal ini Dinas Tenaga kerja," kata La Uno.

Baru-baru ini BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sultra menyelenggarakan forum diskusi grup dengan melibatkan sejumlah perusahaan yang bergerak pada jasa konstruksi dan menghadirkan beberapa nara sumber di antaranya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sultra, Dinas Nakertrans Kota Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemrakarsa.

Kegiatan yang bertemakan "Peranan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor Jasa Kontruksi" dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

La Uno mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi tenaga kerja dan ikut membantu meringankan beban perusahaan.

Sementara itu Ketua I LPJK Sultra Buhardiman mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi tenaga kerja karena dengan keikutsertaan pekerja pada program tersebut mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

Menurut dia, Sultra termasuk daerah yang pekerjaan kontruksi sangat besar, oleh karena itu program BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rasa nyaman dan tenang dalam bekerja.

Bahkan menurut kepala Bidang Laboratorium Dinas PU Sultra itu, kasus kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat dan sekitar 85 persen dari kecelakaan kerja itu terjadi pada pekerja yang ada di jasa konstruksi.

Data tahun 2011 misanya kasus kecelakaan kerja hanya 9.891 kasus kemudian meningkat ditahun 2012 menjadi 21.735 kasus, kemudian meningkat lagi di tahun 2013 menjadi 35.917 kasus dan pada 2014 kembali turun menjadi 24.910 kasus.

Dengan demikian, untuk mengurangi jumlah kasus kecelakaan kerja di setiap perusahaan, maka perusahaan harus lebih memahami dan mentaati Sistem Manajemen Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (SM-K3).

"Yang pasti bahwa mulai tahun 2016 setiap perusahaan wajib dan harus memiliki tenaga ahli dibidang K3," ujarnya. 

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024