Jakarta (Antara News) - Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hingga kepengurusan yang sah hasil Munas Riau.

         "Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

         Dikatakan, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kembali kepada putusan PTUN tingkat pertama," katanya.

         Majelis hakim perkara tersebut dipimpin oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

         Dalam kepengurusan hasil Munas Riau itu, Ketua Umumm Aburizal Bakri dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

                                                        Munas PPP Jakarta Sah

         Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang merupakan hasil Munas Jakarta.

         "Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

         Dalam Munas PPP versi Jakarta itu, Ketua Umumnya, Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

         "Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," katanya.

         Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

         Sebelumnya di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.

Pewarta : Oleh Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2024