Baubau (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengatakan, pergantian Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan dari La Ode Mustari kepada Muhammad Faisal La Imu merupakan proses mutasi  yang biasa dalam pemerintahan.
     "Proses ini adalah proses mutasi biasa karena pejabat bupati itu adalah aparatur pemerintah yang ditugaskan sementara, yang tentunya memenuhi syarat jabatan dan golongan." ujar Nur Alam ketika menyampaikan sambutan pada acara kunjungan kerja Mendagri Tjahjo Kumolo di Batauga, ibu kota Kabupaten Buton Selatan, Sabtu.
     Menurut gubernur, pejabat bupati dalam melaksanakan tugas di daerah memiliki batas waktu paling lama satu tahun, dan kemudian untuk proses perpanjangan atau pergantiannya dapat diusulkan, apabila daerah itu belum memiliki kepala daerah yang definitif.
     "Sekali lagi saya sampaikan bahwa proses ini adalah mutasi biasa karena tuntutan dari kapasitas kerja. Pergantian saudara La Ode Mustari sebagai pejabat bupati Buton Selatan karena tenaganya saya butuhkan di jajaran Pemerintah Provinsi Sultra," ujarnya.
     Proses mutasi itu, menurut Nur Alam, merupakan hal yang biasa pada setiap bidang penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, penyegaran dan silih bergantinya pengkaderan di birokrasi itu juga agar seluruh kader birokrasi memiliki kapasitas. 
     "Ini merupakan penyegaran dalam pemerintahan agar semua kader birokrasi kita memiliki kapasitas, khususnya dalam rangka peningkatan kerja dan kemampuan dalam bidang tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Pewarta : Oleh Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024