Jakarta, 7/10 (Antara) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi III dengan titik berat pada sejumlah sektor yang diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi riil.

        "Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu lagi, yaitu menekan biaya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu sore.

        Darmin menambahkan,"ada dua pokok utama nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh menteri ESDM dan yang kedua menteri Agraria dan tata ruang."

        Kebijakan di bidang energi, menurut Darmin meliputi bidang bahan bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik bagi industri.

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

        Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp6.700 per liter.

        Harga Premium tetap yakni Rp7.400 per liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan Madura.

        Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas bary ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar 7 dolar AS MMBTU.

        Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia, keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

        Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.

        Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

        Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4) akan mengalami penurunan sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya harga minyak bumi.

        Sementara di bidang pertanahan, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap proses perijinan, perpanjangan perijinan dan juga penyederhanaan prosedur bagi investor yang mengajukan ijin untuk hak guna usaha.

        Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.

        Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

        Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.


        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu sore mengatakan penetapan harga tersebut meski untuk beberapa jenis sudah mulai berlaku pada 1 Oktober 2015 namun diharapkan memberikan dampak pada sektor ekonomi riil.

        "Premium karena hitungan harga keekonomian Pertamina masih harus tetap dicapai maka belum bisa diturunkan. Solar turun Rp200 dari Rp6.900 menjadi Rp6.700, berlaku mulai 3 hari setelah pengumuman ini. Kita kasih kesempatan, karena biasanya turun itu membutuhkan persiapan logistik," kata Sudirman.

        Dengan demikian maka untuk premium harga tetap di kawasan Jawa Madura dan Bali senilai Rp7.400 per liter sementara di luar Jawa Madura dan Bali Rp7.300 per liter.

        "Avtur untuk internasional, turun 5,33 persen. Kira-kira turun 10 sen per dolar AS. Domestik turun 1,4 persen karena Pertamina punya tugas yang memang harus mengcover seluruh bandara di Indonesia, termasuk perintis. Sementara pemain internasional hanya fokus ke bandara besar. Disini pertamina memberikan diskon lebih besar untuk internasional, sementara yang domestik 1,4 persen," katanya.

        Sudirman menambahkan,"elpiji, turun dari Rp141.000 untuk 12 kg jadi Rp134.000. Turun 4,72 persen berlaku sejak 16 September 2015."

        Sementara itu Pertamax turun dari Rp9.250 menjadi Rp9.000, berlaku sejak 1 Oktober 2015.  "Pertalite walaupun masih harga diskon tapi pertamina memberikan penurunan harga dari Rp8.400 menjadi Rp8.300,  turun 1,2 persen," katanya.

        Sudirman menambahkan,"Apabila terjadi efisiensi terus, rupiah membaik, ICP mengalami kestabilan, kita bisa sesuaikan. Karena bbm bukan barang subsidi. Karena itu tetap akan disesuaikan ke harga keekonomian. Tapi bahwa kita ingin menjaga policy subsidi konsisten dilakukan."

        Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

        Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.


        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden Jakarta, Rabu sore, mengatakan penyederhanaan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Agraria, Tata Ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. "Ada permohonan, persyaratan dan perpanjangan," kata Ferry.

        Dijelaskannya terkait permohonan informasi tentang ketersediaan lahan yang semula tujuh hari hanya tinggal menjadi tiga jam saja. "Ketika dia (calon investor-red) mengajukan permohonan, datang ke PTSP dalam 3 jam sudah dapat informasi mengenai pertanahan," paparnya.

         Setelah resmi mengajukan permohonan, bidang lahan yang dimaksud akan ditandai dan di "freeze" sehingga investor lain tidak bisa menggunakannya.

        Namun pembekuan itu hanya berlangsung selama 14 hari kerja, bila investor yang dimaksud tidak segera melengkapi untuk pengajuan izin investasi maka pembekuan akan dibatalkan dan investor lainnya dapat mengakses lahan tersebut.

        Selain permohonan informasi tentang lahan, aturan yang dideregulasi juga menyangkut perijinan hak guna usaha yang semula antara 30-90 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 200 hektar dan 45 hari kerja untuk lahan di atas 200 hektare.

        Sementara untuk perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha dari semula 20-50 hari kerja menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai 200 hektar dan 14 hari kerja untuk lahan diatas 200 hektar.

        Untuk permohonan Hak Guna Bangunan, juga direvisi, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 20 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektar dan 30 hari kerja untuk lahan diatas 15 hektare.

        Perpanjangan dan pembaruan HGB atau hak pakai, dari 20-50 hari kerja pengurusan menjadi 5 hari kerja untuk lahan hingga 15 hektare dan 7 hari kerja untuk lahan di atas 15 hektare.

        Pengurusan hak atas tanah yang semula 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja sedangkan penyelesaian atau pengaduan dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja. "Perpanjangan, kami persyaratan tidak seperti permohonan baru, kita lihat dokumennya apakah ada perubahan atau tidak, cukup 7 hari untuk luasan 200 hektare dan di atas 14 hari," kata Ferry.

        Ferry menegaskan untuk perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan termasuk audit luas lahan oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.    

        Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.

Pewarta : Oleh Panca Hari Prabowo
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024